Toyota
Presdir Toyota Dicecar KPK soal Korupsi Pembangunan Dermaga
Presiden Direktur Toyota Astra Motor, Johnny Darmawan merampungkan pemeriksaan tim penyidik KPK, Rabu (25/7/2012) siang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur Toyota Astra Motor, Johnny Darmawan merampungkan pemeriksaan tim penyidik KPK, Rabu (25/7/2012) siang.
Seusai menjalani pemeriksaan selama 3 jam, Johnny kepada wartawan mengaku telah memberikan klarifikasai kaitan pihak Toyota dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Kubangsari, Cilegon, Banten.
Pria yang hadir mengenakan batik coklat ini menjelaskan soal pembelian mobil ke Toyota. Diduga, ada pembelian mobil di Perusahaan Jonny yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
"Saya hanya diminta klarifikasi masalah, kebetulan ada pembelian mobil yang tidak langsung melalui kami (Toyota)," ujar Jhonny.
Sayangnya, pria bermata sipit ini tak menyebutkan pihak pembeli mobilnya. Yang jelas, ungkap Jhonny, dirinya dikorek penyidik perihal sebuah mobil tersebut. Dia pun enggan menjelaskan merek mobil tersebut.
"Mobil hanya satu unit. Anda sudah tahu lah untuk siapa. Nanti detailnya tanya saja ke KPK," kata Jhonny.
Menurut Informasi yang dihimpun, perusahaan pimpinan Jhonny diduga memberikan fasilitas pinjam pakai sejumlah mobil untuk anggota DPRD Cilegon.
Pemberian fasilitas tersebut diduga 'ada kompensasi'. Kompensasi yang dimaksud yakni adanya akses dan fasilitas khusus menggunakan Pelabuhan Kubangsari Cilegon, jika nantinya proyek pelabuhan tersebut telah rampung.
Dalam kasus ini, KPK menduga kasus korupsi yang terjadi terkait dengan tukar guling lahan untuk pembangunan Pabrik Krakatu Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara pihak Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel.
KPK sendiri telah memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Steel, Fauzar Bujang yang kedua untuk pemeriksaan kasus ini.
Mantan walikota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan trestle (tiang pancang) dermaga pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten oleh KPK beberapa waktu lalu.
Aat diduga telah merugikan negara hingga Rp 11,5 miliar. Aat diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya diri sediri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang.
Atas perbuatan tersebut Aat disangkakan melanggal Pasal 2 ayat 1 (penyalahgunaan kewenangan) dan atau Pasal 3 UU 31 no 29 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pengembangan kasus ini, sejumlah anggota DPRD Cilegon telah sering digarap KPK. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus ini.
KLIK JUGA: