Gubernur Bank Indonesia
Pencalonan Agus Marto Jadi Gubernur BI Tidak Langgar UU
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Zaini Rahman menegaskan proses pemilihan gubernur BI
Penulis:
Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Zaini Rahman menegaskan proses pemilihan Gubernur Bank Indonesia (BI) akan dilakukan seturut Undang-undang BI.
Karena itu, Komisi XI DPR sepakat uji kelayakan dan kepatutuan atau fit and proper test Agus Martowardojo akan digelar 25 Maret 2013 mendatang.
Lebih lanjut dia tegaskan pula, bahwa dari aspek Undang-undang, pencalonan Agus Martowardojo menjadi Gubernur Bank Indonesia sudah memenuhi syarat untuk dicalonkan dan diterima secara aklamasi oleh Komisi XI DPR.
"Sudah dikaji, dari aspek UU. Simpulannya memenuhi syarat untuk dicalonkan dan diterima. Dan jadwal fit and proper test sudah dijadwalkan 25 Marer. Secara UU sudah clear. Tidak ada masalah UU," kata Zaini kepada Tribunnews.com, di kompleks Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/3/2013).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi XI DPR secara aklamasi menerima Agus Martowardojo sebagai calon Gubernur BI. Meski demikian, Komisi XI meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mempertimbangkan calon lain sebagai alternatif.
Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis menyatakan, dalam waktu dekat DPR akan mengirim surat ke presiden untuk mempertimbangkan nama lain sebagai alternatif. Namun ini sifatnya imbauan.
"Kalau presiden mau memberikan tambahan calon selain Agus, maka itu harus disampaikan sebelum 25 Maret. Kalau tidak ada tambahan calon, ya berarti komisi hanya akan memproses Agus saja," kata Emir.
Uji kepatutan dan kelayakan akan digelar 25 Maret. Sehari setelahnya, Komisi XI DPR akan menentukan pilihan. Sebelumnya, pada 15-17 Maret, Komisi XI akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya adalah PPATK, BIN, BPK, dan sejumlah asosiasi terkait seperti Perbanas. "Ada juga usulan BPK dan KPK," kata Emir.