Pedagang Thrifting Usul Ada Larangan Terbatas Produk Impor, Bukan Dimatikan
Perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi meminta pemerintah tidak mematikan usaha thrifting di Indonesia.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi meminta pemerintah tidak mematikan usaha thrifting di Indonesia.
Dia berharap pemerintah bisa memberikan regulasi yang lebih jelas, salah satunya melalui kebijakan larangan terbatas (lartas) atau pembatasan kuota impor, bukan pelarangan secara total.
"Tapi, kalau pun memang tidak bisa dilegalkan, harapan kita ini diberi latas. Artinya ada barang larangan terbatas. Karena produk-produk lain juga ada hal-hal yang serupa yang artinya importnya diberikan kuota dibatasi, tapi bukan dimatikan," ujar Rifai saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Pedagang Thrifting Ngadu ke DPR Minta Dilegalkan
Menurut Rifai, memberantas usaha thrifting sama saja mematikan jutaan orang yang bergantung pada usaha thrifting ini akan terdampak.
"Jadi, pernyataan Menteri kemarin, kalau dia memberantas thrifting dari hulunya, otomatis secara tidak langsung akan membunuh, akan mematikan kurang lebih 7,5 manusia," ujar Rifai.
"Karena semua ini yang berhubungan dengan thrifting. Jadi, usaha ini mulai dari Sabang sampai Merauke. Sudah bergantung, sudah mengusahakan usaha ini turun-temurun," imbuhnya.
Rifai meminta pemerintah memberikan solusi yang tidak merugikan pedagang yakni thrifting dilegalkan atau diberikan aturan impor terbatas melalui kuota.
"Jadi, solusinya yang kami harapkan adalah dilegalkan atau setidak-tidaknya diberi kuota, artinya dengan barang larangan terbatas. Itu harapan tujuan kami yang utama," tegas dia.
Purbaya berantas barang impor ilegal
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk memberantas peredaran baju bekas hasil impor ilegal yang marak beredar di pasar dalam negeri.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan mentolerir pelaku yang menolak pembatasan barang impor utamanya baju bekas. Dia pun berjanji akan menangkap pedagang baju bekas impor yang terbukti melanggar hukum.
"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan, kalau yang pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan Berarti kan dia pelakunya, clear malah," ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Senin (27/10/2025).
"Malah untung saya, coba yang ini dia kan ngaku bahwa saya pengimpor ilegal kan," sambungnya.
Sebelumnya, Purbaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku impor pakaian bekas ilegal.
Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara, hingga pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pihak yang terlibat.
| Pedagang Baju Thrifting Dipersilakan Pilih 1.300 Merek Lokal untuk Berjualan Kembali |
|
|---|
| Shopee Tutup 93 Ribu Lapak Thrifting, 100 Ribu Produk Ikut Kena Take Down |
|
|---|
| Baju Bekas Hasil Impor Akan Dicacah, Begini Tanggapan Menteri UMKM |
|
|---|
| Menteri UKM Akan Rombak Dagangan Pakaian Bekas Pasar Senen dengan Brand Lokal |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Pakaian Bekas Impor Ilegal, 207 Ballpress Disita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/adian-siap-diskusi-soal-thrifting-dengan-purbaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.