Rabu, 19 November 2025

Pedagang Thrifting Usul Ada Larangan Terbatas Produk Impor, Bukan Dimatikan

Perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi meminta pemerintah tidak mematikan usaha thrifting di Indonesia.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
POLEMIK THRIFTING - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, siap untuk berdiskusi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait polemik thrifting. Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi para pedagang thrifting, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Memberantas usaha thrifting sama saja mematikan jutaan orang yang bergantung pada usaha thrifting ini akan terdampak
  • Pemerintah memberikan solusi yang tidak merugikan pedagang yakni thrifting dilegalkan atau diberikan aturan impor terbatas melalui kuota

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi meminta pemerintah tidak mematikan usaha thrifting di Indonesia.

Dia berharap pemerintah bisa memberikan regulasi yang lebih jelas, salah satunya melalui kebijakan larangan terbatas (lartas) atau pembatasan kuota impor, bukan pelarangan secara total.

"Tapi, kalau pun memang tidak bisa dilegalkan, harapan kita ini diberi latas. Artinya ada barang larangan terbatas. Karena produk-produk lain juga ada hal-hal yang serupa yang artinya importnya diberikan kuota dibatasi, tapi bukan dimatikan," ujar Rifai saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Pedagang Thrifting Ngadu ke DPR Minta Dilegalkan

Menurut Rifai, memberantas usaha thrifting sama saja mematikan jutaan orang yang bergantung pada usaha thrifting ini akan terdampak.

"Jadi, pernyataan Menteri kemarin, kalau dia memberantas thrifting dari hulunya, otomatis secara tidak langsung akan membunuh, akan mematikan kurang lebih 7,5 manusia," ujar Rifai.

"Karena semua ini yang berhubungan dengan thrifting. Jadi, usaha ini mulai dari Sabang sampai Merauke. Sudah bergantung, sudah mengusahakan usaha ini turun-temurun," imbuhnya.

Rifai meminta pemerintah memberikan solusi yang tidak merugikan pedagang yakni thrifting dilegalkan atau diberikan aturan impor terbatas melalui kuota.

"Jadi, solusinya yang kami harapkan adalah dilegalkan atau setidak-tidaknya diberi kuota, artinya dengan barang larangan terbatas. Itu harapan tujuan kami yang utama," tegas dia.


Purbaya berantas barang impor ilegal

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk memberantas peredaran baju bekas hasil impor ilegal yang marak beredar di pasar dalam negeri.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan mentolerir pelaku yang menolak pembatasan barang impor utamanya baju bekas. Dia pun berjanji akan menangkap pedagang baju bekas impor yang terbukti melanggar hukum.

"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan, kalau yang pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan Berarti kan dia pelakunya, clear malah," ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Senin (27/10/2025).

"Malah untung saya, coba yang ini dia kan ngaku bahwa saya pengimpor ilegal kan," sambungnya.

Sebelumnya, Purbaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku impor pakaian bekas ilegal. 

Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara, hingga pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pihak yang terlibat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved