Asosiasi Kontraktor Ingin Sertifikasi Jasa Konstruksi Ditunda
"Tadinya akan diberlakukan pada tanggal 1 April 2014 menjadi paling tidak awal 2015," ujar Ketua FKAJK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Komunikasi Asosiasi Jasa Konstruksi (FKAJK) ingin sertifikasi yang diberikan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) ditunda sampai tahun depan. Pasalnya sosialisasi yang diberikan waktunya sangat cepat, sehingga para pelaku jasa konstruksi belum siap.
"Tadinya akan diberlakukan pada tanggal 1 April 2014 menjadi paling tidak awal 2015," ujar Ketua FKAJK, Ferdamos Sitanggang, Rabu (26/3/2014).
Ferdamos mengungkapkan dengan waktu sosialisasi yang sangat singkat para pelaku jasa konstruksi belum siap memenhi persyaratan yang akan diberlakukan nanti. Sehingga pada waktu sertifikasi diberlakukan, akan merugikan para pelakunya.
"Kami meminta aturan ini ditunda," ungkap Ferdamos yang mewakili 8.000 badan usaha sektor konstruksi di Provinsi DKI Jakarta dan tergabung dalam 29 asosiasi.
Aturan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) yang ingin ditunda oleh asosiasi yaitu Peraturan Lembaga 10/2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Konstruksi dan Perlem 11/2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana dan Penhawas Konstruksi. Ferdamos menjelaskan saat ini proses penerbitan SBU banyak yang tidak tuntas,
"Regulasinya diterbitkan sejak September 2013 dan harus berlaku mulai 1 April 2014 oleh LPJKN yang diberikan mandat pemerintah untuk membina jasa konstruksi," jelas Ferdamos.