Rabu, 6 Mei 2026

Aturan Sertifikat Clean and Clear Bikin Bisnis Tambang Kian Terpuruk

Sertifikat Clean and Clear (CnC) yang diterapkan Kementerian ESDM bagi pengusaha tambang menuai 'kecaman' dari kalangan pengusaha.

Tayang:
Penulis: Sanusi
Editor: Dewi Agustina
Banjarmasin Post
Tongkang batubara di Muara Sungai Barito 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sertifikat Clean and Clear (CnC) yang diterapkan Kementerian ESDM bagi pengusaha tambang sebagai syarat untuk mendapatkan status Eskportir Terdaftar (ET) untuk kemudian bisa melakukan ekspor, menuai 'kecaman' dari kalangan pengusaha.

Ketua Komite Bisnis Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Pandu Sjahrir, menilai tak ada sosialisi yang memadai dari pemerintah. Aturan itu juga dinilai banyak bertentangan dengan regulasi yang lain. Walau dari sisi tujuan baik, untuk menekan illegal mining, namun dari sisi waktu sangat tidak tepat. Apalagi jika harus dipaksakan tetap berlaku per 1 September nanti.

"Aturan dari Dirjen Minerba tidak disosialisasikan dengan memadai, dari sisi waktu juga tidak tepat sehingga ini akan berefek buruk pada semua," tegas Pandu, Rabu (20/8/2014).

Ia menceritakan, banyak pengusaha sudah mengajukan permintaan sertifikasi clean and clear sejak tiga tahun lalu namun sampai saat ini tidak pernah ada kejelasan dari Kementerian ESDM bagaimana statusnya, apakah sudah CNC atau belum. Maka, jika sekarang aturan itu dipaksakan, banyak pengusaha tambang yang sebenarnya sudah clean and clear, terbiasa ekspor, kemudian tidak bisa mengirim batubara ke pembeli padahal sudah ada komitmen bisnis.

Keluhan ini sudah disampaikan pengusaha dalam acara Sosialisasi Permendag 39 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI pada tanggal 7 Agustus 2014, yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Perdagangan, perwakilan Dirjen Minerba, dan pelaku industri batubara, dimana pada saat itu perwakilan Dirjen Minerba mengatakan bahwa sertifikat clean and clear tidak merupakan syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan rekomendasi ET dirjen minerba.

Namun, rupanya, masukan pengusaha sama sekali tidak diakomodir oleh Ditjen Minerba dan pernyataan-pernyataan perwakilan minerba yang pada saat sosialisasi Permendag 39 justru berbeda dengan ketentuan yang termuat dalam Perdirjen Minerba Nomor 714.

Ada juga poin yang dinilai bermasalah terkait dengan kewajiban menyampaikan surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran dokumen dan kesediaan membayar iuran produksi/DPHB pada titik jual di FOC bargr/vessel sebelum diangkut lintas kabupaten/kota/provisni.

Padahal substansi yang dimuat dalam surat pernyataan ini bertentangan dan tidak sejalan dengan peraturan lain dan surat minerba yang sudah ada sebelumnya.

Jika pembayaran iuran produksi dilakukan pada titik jual FOB barge/vessel, maka ada kemungkinan nilai produksi yang akan dibayarkan akan meliputi biaya-biaya perusahaan yang terjadi pada proses penjualan antara lain transhipment, barging, surveyor dan insurance, yang bukan merupakan bentuk dari pemanfaatan sumber daya alam.

Hal ini bertentangan dengan UU No 20 tahun 1997 tentang penerimaaan negara bukan pajak, dimana disebutkan iuran produksi hanya dikenakan pada pemanfaatan sumber daya alam. Hal ini juga tidak sejalan dengan penegasan dari surat Direktorat Jenderal Mineral Batubara No 1363/07/DBP/2013 tanggal 8 November 2013, dimana perhitungan iuran asuransi produksi didasarkan pada perpindahan kepemilikan pada fasilitas muat akhir yang dimiliki oleh pemegang IUP/dan atau PKP2B yaitu FOB Tonkang.

Terkait dengan pernyataan kesediaan membayar iuran produksi sebelum diangkut lintas kabupaten/kota/provinsi juga bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2012 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan sumber daya mineral (PP/9/2012) tidak mewajibkan pembayaran iuran produksi sebelum diangkut lintas kabupaten/kota/provinsi.

Semua ketentuan baru itu, tegas Pandu, belum pernah ditelaah bersama-sama dengan asosisiasi.

"Ini juga belum disosialisakan, padahal dampaknya cukup negatif bagi industri," tegasnya.

Ia menegaskan, jika tetap diterapkan per 1 September sudah bisa dipastikan, pengusaha batubara yang sudah memiliki komitmen penjualan akan terganggu sehingga tidak bisa ekspor. Dampaknya, ini juga akan berimbas pada sisi makro ekonomi dimana neraca perdagangan akan makin defisit.

"Ini critical issue, dampaknya bisa ke ekonomi makro, defisit akan makin melebar, jadi akan lebih baik diundurkan saja. Policy ini bisa membuat semua terpuruk," tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved