Sabtu, 11 April 2026

Banyak Korban Kecelakaan Salah Persepsi dengan Jasa Raharja

Untuk diketahui, jumlah santunan UU No 33 dan 34 tahun 1964 berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan yakni :

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM -  Selama ini korban dan keluarga korban kecelakaan seringkali salah persepsi dengan jumlah santunan yang dibayarkan oleh Jasa Raharja.

Untuk diketahui, jumlah santunan UU No 33 dan 34 tahun 1964 berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan yakni :

Meninggal dunia kecelakaan darat dan laut mendapat Rp 25 juta, cacat tetap maksimal mendapat Rp 25 juta, biaya perawatan maksimal Rp 10 juta dan biaya penguburan Rp 2 juta.

Sedangkan kecelakaan udara, korban meninggal dunia Rp 50 juta, cacat tetat maksimal Rp 50 juta, biata perawatan maksimal Rp 25 dan biaya penguburan Rp 2 juta.

"Memang pengetahuan awal masyarakat soal jaminan Jasa Raharja belum banyak yang tahu. Kalau kecelakaan itu dapat jaminan," ungkap Dokter Rosi, Dokter di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (1/9/2014).

Kemudian aplikasinya yakni pihak RS menagih pada Jasa Raharja sesuai dengan kwitansi yang tertera di RS.

Dicontohkan Rosi, ada korban kecelakaan yang biaya RS perawatanya menghabiskan Rp 500 ribu. Maka pihak RS akan menagih ke Jasa Raharja Rp 500 ribu.

"Banyak pasien salah persepsi, mereka tahunya besar santunan Rp 10 juta. Jadi kalau hanya habis Rp 3 juta, mereka mempertanyakan sisanya yang Rp 7 juta. Tidak jarang juga menuduh RS yang mengambil. Padahal memang kami menangih ke Jasa Raharja sesuai kwitansi," tambah Rosi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved