Tidak Kuat Bayar UMK, 5 Pabrik di Bogor PHK 2.600 Pekerja
Tidak kuat membayar upah minimum kabupaten (UMK), lima pabrik di Kabupaten Bogor gulung tikar.
Dede yang merupakan buruh harian di perusahaan garmen itu memilih berhenti dan kini memilih usaha berjualan minuman dingin dan es kelapa."Saya sudah 6 tahun bekerja di Samudera Biru sebagai buruh harian. Saat pabrik mengumumkan menghentikan kegiatannya, saya juga ikut berhenti," katanya.
Selama 6 tahun bekerja, dia digaji harian yang dibayarkan setiap 2 minggu sekali. Karena itu, dia tidak mendapat pesangon dari perusahaan."Saya sekarang jualan minuman aja sama es kelapa," kata pria yang membuka lapak di samping bekas pabrik tempatnya bekerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pt-samudera-biru_20150323_111509.jpg)