Selasa, 2 September 2025

Operator Telekomunikasi Asing Harus Beri Kontribusi Positif untuk Indonesia

Operator telekomunikasi diingatkan untuk tak kendor membangun jaringan tanpa harus menunggu keluarnya aturan soal network sharing

Editor: Sanusi

Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Ridwan Effendi mengingatkan network sharing di seluruh dunia merupakan jenis kebijakan insentif dari pemerintah untuk memperluas akses telekomunikasi masyarakat yang daerahnya belum terjamah operator manapun.

“Bukan diperuntukkan untuk membantu operator telekomunikasi yang malas membangun jaringan. Para operator tersebut hanya menjadikan network sharing sebagai kedok agar dapat mengefisiensikan biaya belanja modal dan operasionalnya. Anda harus tahu, di laporan keuangan Telkomsel itu ada 16.000 BTS harus disubsidi setiap bulannya demi melayani masyarakat di wilayah yang operator asing tak mau masuk. Jadi, saya bingung kalau ada operator yang enggan membangun didukung pemerintah, sementara ada yang sudah bersusah payah, malah mau dibebani lagi,” ketusnya.

Sekadar informasi, pintu masuk network sharing di Indonesia tengah berusaha dibuka dengan direvisinya Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang spectrum sharing.

Revisi PP No 52 rencananya akan mengubah perihal modern licensing bagi penyelenggara telekomunikasi dengan tidak lagi menitikberatkan kepada pembangunan infrastruktur tetapi di service level agreement (SLA). Sedangkan Revisi PP No 53 rencananya akan membuka peluang penggunaan frekuensi secara bersama oleh operator.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan