Sabtu, 16 Agustus 2025

Cuma PLN dan IPP yang Boleh Impor LNG

Ignasius Jonan menyatakan, dalam peraturan yang sudah ia teken itu mengatur kewenangan soal impor LNG.

Editor: Choirul Arifin
terminal lng 

Ketentuan atau aturan impor LNG untuk kebutuhan pelaku industri di dalam negeri, hingga saat ini pemerintah belum mempersiapkannya. .

Jonan beralasan, khusus untuk regulasi impor LNG untuk kebutuhan industri manufaktur, kewenangannya ada di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebab, ketentuan impor LNG untuk industri tersebut terkait dengan kebijakan pemerintah yang memberikan diskon harga gas ke pelaku industri.

Sebagaimana diketahui, dari tujuh industri yang dijanjikan pemerintah mendapatkan diskon harga gas, baru tiga sektor industri yang menikmatinya. Ketiga industri itu adalah industri pupuk, petrokimia, dan baja.

Meski begitu, Jonan menyatakan, impor LNG dibutuhkan jika harga gas di dalam negeri terlalu mahal. Kalau perlu impor, ya impor. Yang penting harga gas kompetitif, dan harus bisa bersaing dengan harga gas di luar negeri," tambah Jonan.

Reporter: Febrina Ratna Iskana

Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan