Jumat, 14 November 2025

Kadin Batam : Perlindungan Investor Lokal Penting

Mandegnya investasi oleh investor China ini sesungguhnya menunjukkan rendahnya komitmen investor asing

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polemik investasi Sinopec Holdings, raksasa minyak asal China, di Westpoint Maritime Park di pulau Janda Berhias Batam mengundang keprihatinan para pelaku bisnis di Batam.

Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk mengatakan, mandegnya investasi oleh investor China ini sesungguhnya menunjukkan rendahnya komitmen investor asing tersebut untuk menjalankan perjanjian yang telah disepakati kedua pihak.

“Tidak semua investor asing itu baik. Karena itu jangan hanya dilihat dari rencana investasinya yang besar, Yang paling penting adalah komitmen mereka untuk menjalankan perjanjian yang telah disepakati bersama. Investasi pengusaha nasional harus dilindungi juga,” ujar Jadi saat dihubungi di Batam, Kamis (2/3/2017).

Jadi Rajagukguk menambahkan, Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) memiliki daya tarik investasi bagi pelaku usaha dari seluruh dunia. Karena itu pemerintah melalui BP Batam mestinya lebih aktif mempromosikan dan menjalin komunikasi dengan investor global.

Menurutnya untuk mendatangkan investor ke Batam tidak bisa dilakukan sehari atau sebulan, melainkan butuh waktu panjang karena berkaitan dengan kepercayaan dan prospek bisnis. Selama ini, Jadi melanjutkan, pengusaha di Batam lebih mengandalkan jaringan sendiri untuk mendatangkan investornya. Padahal jika investasi terjadi yang diuntungkan adalah BP Batam.

“Kadin mendukung penuh upaya untuk mendorong investasi di Batam. Tapi jangan sampai kita mengabaikan prinsip-prinsip penegakan hukum dan kepastian usaha bagi setiap pelaku usahanya,” lanjutnya.

Pakar Hukum Bisnis Ampenan Situmeang menegaskan, penegakan hukum yang memberikan jaminan kepastian investasi adalah syarat mutlak yang dibutuhkan investor. Selain itu hukum juga harus memberikan perlindungan terhadap investor minoritas agar bisa mendapatkan haknya dalam berinvestasi.

“Investasi butuh kepastian dan kepatuhan pada aturan yang berlaku. Investor asing pun harus tunduk dan mengikuti aturan pemerintah Indonesia, tidak bisa seenaknya,” tandas Ampenan.

Terkait polemik investasi China di pulau Janda Berhias, Ampenan melihat hal itu lebih kepada persoalan B to B (Business to Business). Sehingga proses penyelesaian perselisihan harus dilakukan oleh investor bersangkutan.

“Ini adalah ranah B to B yang harus diselesaikan diantara pihak yang berselisih. Jika tidak bisa didamaikan, jalur Arbitrase adalah jalan terbaik karena melibatkan investor asing dan lembaganya juga kredibel,” tandas Ampenan.

Ia juga bilang, jika sengketa ini sudah masuk arbitrase, tidak bisa diajukan ke Pengadilan Negeri di Indonesia.

Sementara itu kuasa hukum PT Mas Capital Trust (MCT), pemilik 5 persen saham di PT West Point Terminal (WPT) Defrizal Djamaris mengatakan, terhentinya proyek pembangunan depo minyak di kawasan Westpoint Maritime Park murni disebabkan perselisihan di WPT.

Pasalnya Sinomart KTS Development Limited sebagai pemegang 95 persen saham WPT berupaya melakukan penunjukan langsung kontraktor pembangunan depo minyak tersebut. Namun, tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap perjanjian para pemegang saham yang telah disepakati kedua pihak ketika mendirikan WPT.

“Saat ini juga ada kasus pidana dugaan penggelapan dana oleh Direksi WPT perwakilan Sinomart. Polda Kepri sudah menetapkan tersangka para warga negara asing ini,” ungkap Defrizal (2/3).

Sementara itu PT Batam Sentralindo (PBS) sebagai pengembang dan pengelola West Point Maritime Park memastikan bahwa perusahaan sudah melunasi kewajiban dan telah membangun kawasan industri dari semula hanya pulau seluas 22 hektar menjadi 130 hektar lahan siap pakai berstandar international.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved