Satgas Waspada Investasi Tutup 11 Entitas, Salah Satunya First Travel
Satgas Waspada Investasi, kembali menghentikan 11 entitas yang menghimpun dana dan pengelolaan investasi masyarakat tanpa izin.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, kembali menghentikan 11 entitas yang menghimpun dana dan pengelolaan investasi masyarakat tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Penghentian kegiatan usaha sejak 18 Juli 2017, untuk itu masyarakat diminta selalu waspada," ujar Tongam, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Dari 11 entitas tersebut yang dihentikan kegiatan usahanya, satu di antaranya PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang menawarkan perjalanan umrah promo sebesar Rp 14,3 juta.
Baca: Beras Subsidi Seharga Rp 6.000 Dioplos Lalu Dijual Rp 20 Ribu Per Kilogram
Tongam mengatakan, Satgas Waspad Investasi bersama Kementerian Agama meminta seluruh jemaah calon umrah tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jamaah umrah.
Menurutnya, First Travel telah membuat surat pernyataan untuk menghentikan pendaftaran baru untuk program promo umrah, memberangkatkan jemaah umrah setelah musim haji yaitu November dan Desember 2017 sebanyak 5 ribu sampai 7 ribu jemaah per bulan.
"Perusahaan ini akan menyampaikan jadwal keberangkatan jemaah umrah kepada Satgaas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada September 2017," ucapnya.
Sedangkan untuk keberangkatan Januari 2018 dan seterusnya, kata Tongam, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan pada Oktober 2017.
"Sementara terkait permintaan pengembalian dana atau refund dari peserta, pelaksanaannya dilahulukan dalam waktu 30 sampai 90 hari kerja," kata Tongam.
Selain First Travel, entitas yang dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi yaitu:
- PT Akmal Azriel Bersaudara
- PT Konter Kita Satria
- PT Maestro Digital Komunikasi
- PT Global Mitra Group
- PT Unionfam Azaria Berjaya atau Azaria Amazing Store
- 4Jovem atau PT Pansaky Berdikari Bersama
- Car Club Indonesia atau PT Carklub Pratama Indonesia
- Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
- PT Maju Mapan Pradana atau Fast Furios Forez Index Commodity/F3/FFM
- PT CMI Futures