Delisting Empat Emiten, Ini Alasan BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan saham (delisting) kepada empat emitennya.
Penulis:
Syahrizal Sidik
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan saham (delisting) kepada empat emitennya.
Empat emiten tersebut, yaitu PT Inovisi Infracom (INVS), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT).
Keputusan delisting ini mengacu pada Peraturan Bursa I-I mengenai Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Sebagaimana diketahui, saham BRAU dan TKGA sebelumnya sudah disuspensi BEI lebih dari dua tahun. Ini karena keduanya belum menyampaikan sejumlah kewajiban, seperti laporan keuangan.
Suspensi saham BRAU dan TKGA akan dibuka pada perdagangan 19 Oktober 2017 hingga 15 November 2017. Setelah itu, saham BRAU dan TKGA akan efektif delisting pada 16 November 2017.
BEI juga telah menghentikan sementara perdagangan efek CPGT yang sedang dalam pailit sejak 28 April 2017. BEI mempertimbangkan status perusahaan yang telah dijatuhkan pailit serta harta pailit CPGT dalam keadaan insolvensi. Mulai hari ini, Kamis (19/10), saham CPGT tak akan tercatat lagi di BEI.
"Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat (delisting) maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI," tulis BEI dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat, (20/10/2017).
Sebelumnya, BEI memastikan akan menghapus paksa (force delisting) PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) pada 23 Oktober 2017 mendatang yang kemudian disusul pada tiga emiten lainnya.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat menambahkan, perusahaan terbuka (emiten) yang terganggu fokus bisnisnya dan tidak mau mengikuti aturan bursa, maka dipastikan otoritas pasar modal bakal menendang (delisting) perusahaan tersebut dari papan perdagangan bursa.
"Perusahaan yang terganggu going concern nya atau tidak mau mengikuti ketentuan-ketentuan bursa bisa di delisting dari pencatatan di bursa," pungkas Samsul.