Gede Hardy Tanggal Dikeluarkannya Putusan Pailit Perusahaan Miliknya Unik
Pendiri sekaligus pendiri Grup Hardys Holding PT Hardys Retailindo I Gede Agus Hardiawan yang dipailitkan oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri S
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pendiri sekaligus pendiri Grup Hardys Holding PT Hardys Retailindo I Gede Agus Hardiawan buka suara tentang putusan yang dipailitkan oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya 9 November 2017 yang lalu.
Baca: Kirim Paket Pakai JNE, Gratis Ongkos Kirim di Dua Tanggal Ini
"Tanggalnya juga antik yakni 9112017 putusan kami pailit. Ada dua krediturnya yang mendaftarkan kami pailit pada 14 Agustus 2017. Ini kami ceritakan kronologisnya. Lalu tanggal 18 Agustus kami berupaya untuk membela diri," ungkap Gede Hardi sapaan akrab dari I Gede Agus Hardiawan, di Office Hardys Corp, Denpasar, Rabu (22/11/2017) sore.
Untuk itu pihaknya, akan mendaftar Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tanggal 18 Agustus 2017. PKPU dijamin di dalam Undang-undang kepailitan dan PKPU Nomor 37 tahun 2004.
BGede Hardyaca: Perwakilan Pengemudi Ojek Online Diterima Masuk Istana Negara
Simak seluruh penuturan Gede Hardi mengenai kepailitan perusahaannya dan apa yang akan dilakukannya usai pailit secara lengkap dalam video di atas.(*)