Mulai 1 Juli 2018, Akan Berlaku Tarif Parsial untuk KA Ekonomi Jarak Jauh-Menengah Bersubsidi
Terhitung mulai 1 Juli 2018 nanti, PT KAI mengenakan harga tiket baru untuk kereta api ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi.
Editor:
Choirul Arifin
12. Rajabasa
Kertapati-Tanjung Karang
0-291 km: Rp 29.000
>291 km: Rp 32.000
13. Bukit Serelo/Buser
Kertapati-Lubuk Linggau
0-232 km: Rp 29.000
>232 km: Rp 32.000
14. Putri Deli
Tanjung Balai-Medan
0-131 km: Rp 24.000
>131 km: Rp 27.000
15. Probowangi
Banyuwangi-Probolinggo-Surabaya Gubeng
0-98 km: Rp 27.000
98-209 km: Rp 29.000
>209 km: Rp 56.000
16. Tegal Ekspress
Tegal-Pasar Senen
0-217 km: Rp 45.000
>217 km: Rp 49.000
17. Maharani
Surabaya Pasar Turi-Semarang Poncol
0-211 km: Rp 45.000
>211 km: Rp 49.000.
Bagaimana jika Anda telanjur sudah membeli tiket? Jangan khawatir.
Untuk penumpang yang terlanjur membeli tiket, Anda bisa mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang.
Syaratnya, cukup dengan menunjukan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas asli Anda kepada petugas loket.
"Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA," sebut PT KAI dalam keterangan resminya, Senin 25 Juni 2018