Selasa, 9 September 2025

Peneliti: Ditekan Pasar, Tata Niaga Beras yang Dijalankan Pemerintah Tak Adil Bagi Petani

Pemerintah melakukan pembatasan harga jual di petani, padahal harga pasar sedang bagus-bagusnya.

Editor: Choirul Arifin
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ilustrasi panen padi. 

Salah satunya adalah padi atau beras melalui Permendag No 27 tahun 2017. Hal ini menunjukan bahwa pengaruh dari lembaga pemerintah ini sangat tinggi terhadap komoditas ini.

FSTJ merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) provinsi DKI Jakarta yang bergerak dalam bidang distribusi, penjualan, jasa pergudangan, pergudangan dalam resi gudang, jasa pertokoan dan pengangkutan beras. 

Lebih dari 4 dekade, membuat BUMD ini memiliki pengalaman yang kuat dalam melakukan tugasnya sebagai korporasi yang mengendalikan pasokan beras di wilayahnya.

Berdasarkan wawancara yang dilakukan, pengaruh yang kuat dalam hal pasokan beras ini adalah saat terjadi kelangkaan dan kelebihan stok beras di pasar, BUMD ini dapat melakukan intervensi untuk mengendalikan stok dan harga.

Pengaruh ini tentunya berlaku di wilayah kerjanya. Hal berbeda apabila mendapatkan intervensi dari pemerintah berkaitan dengan penetapan harga seperti saat diberlakukannya HET. FSTJ tetap tunduk untuk mengeluarkan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Para pihak lainnya lainnya yaitu PIBC, PPK dan pengepul besar dimana skor pengaruh dan kepentingannya mereka sama dengan FSTJ, yaitu pada kepentingan yang tinggi dan pengaruh terhadap harga beras/padi yang tinggi.

Mereka memiliki pengaruh pada wilayah kerjanya masing-masing, namun dalam konteks harga mereka akan patuh pada ketetapan yang dibuat oleh Kemdag.

Kriteria ketiga adalah aktor yang digolongkan sebagai context setter. Para pihak golongan ini memiliki kepentingan yang rendah namun memiliki pengaruh yang tinggi.

Para pihak dalam kuadran ini dapat mendatangkan risiko, sehingga keberadaannya perlu dipantau dengan baik. 

Para pihak yang masuk dalam kuadran ini adalah Kementerian Pertanian (Kemtan). Kemtan secara langsung tidak berkepentingan dalam menentukan harga padi dan beras.

Namun posisi kemtan sebagai kementerian teknis yang merumuskan dan melaksanakan kebijakan produksi serta pengelolaan pasca panen padi bisa memberikan pengaruh kepada Kemdag dalam memberikan usulan berkaitan dengan harga panen dan beras. 

“Pihak ini bersifat pasif terhadap kebijakan harga padi dan beras, namun dapat berubah menjadi key players karena suatu peristiwa,” papar Hariadi.

Kriteria aktor keempat adalah para pihak dengan kepentingan rendah dan pengaruh yang rendah. Pihak ini digolongkan sebagai crowd. Dengan kata lain crowd adalah para pihak (instansi/masyarakat) yang mempunyai minat kecil dan kewenangan yang kecil. 

“Berdasarkan temuan di lapangan, para pihak yang terlibat dalam rantai nilai padi dan beras ini tidak ada yang masuk dalam kuadran ini,” jelas Hariadi.

Di luar empat kriteria tersebut, Hariadi memaparkan, ada beberapa para pihak yang menempati di antara kriteria yang ada.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan