Selasa, 9 September 2025

Peneliti: Ditekan Pasar, Tata Niaga Beras yang Dijalankan Pemerintah Tak Adil Bagi Petani

Pemerintah melakukan pembatasan harga jual di petani, padahal harga pasar sedang bagus-bagusnya.

Editor: Choirul Arifin
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ilustrasi panen padi. 

Koperasi Cipinang dan penebas desa menempati antara kriteria pertama dan kedua, yang memiliki kepentingan tinggi dan pengaruh yang sedang. 

“Koperasi Cipinang memiliki peran dalam mengorganisir para pedagang beras yang ada di PIBC. Koperasi ini memiliki pengaruh yang sedang dalam mengendalikan harga beras di PIBC. Sedangkan mereka sensitif terhadap stabilisasi harga beras di PIBC,” jelasnya.

Penebas desa juga mereka memiliki pengaruh yang sedang dalam hal penentuan harga kepada petani dan kepada penggilingan atau pengepul besar.

Penebas Desa tidak bisa sebebas yang mereka inginkan untuk mengontrol harga gabah atau padi. Harga berkaitan erat dengan keberlangsungan usaha Penebas Desa. 

Harga yang stabil membuat kelompok ini merasa senang karena tidak dibayang-bayangi oleh perubahan harga dalam waktu cepat yang dapat mempengaruhi keuntungan yang mereka peroleh.

Kemudian ada calo desa yang berada pada posisi dengan kepentingan sedang dan pengaruh yang sedang. 

“Calo desa merupakan kelompok yang berada di suatu wilayah (desa) yang mengatur tarif (pungutan) ke penebas desa,” jelas Hariadi.

Tarif ini berdasarkan tonase gabah yang diangkut dari wilayah kekuasaan mereka.

Kelompok ini tidak berpengaruh dengan adanya harga gabah dengan kondisi apapun, karena aturan main yang ada di Calo Desa adalah atas intervensi mereka sendiri, tidak tergantung dengan kondisi pasar atau ketetapan pemerintah. 

Berdasarkan uraian di atas perlu adanya suatu kelembagaan yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan, peran dan potensi dari para pihak yang terkait dalam rantai beras. “Adanya keembagaan ini menjadi rekomendasi penting dari penelitian ini,” kata Hariadi.

Dia mengungkapkan, kelembagaan ini menjadi penting untuk menghindari terjadinya konflik antar parapihak.

“Kejadian antara Calo Desa dengan bumper oknum Kepolisian dan Penebas Desa di Kerawang merupakan salah satu contoh konflik yang terjadi di lapangan akibat kelembagaan distribusi beras tidak berjalan. Atau kejadian penetapan HPP dan HET oleh pemerintah yang malah memperkeruh situasi di lapangan,” tegasnya.

“Kelembagaan dalam bentuk forum para pihak dapat diinisiasi untuk mewadahi atau mengakomodasi kepentingan parapihak dalam konteks perberasan. selain itu juga dapat dirumuskan platform bersama tentang model bisnis beras yang adil dan berkelanjutan. Forum beras dapat berupa dialog-diskusi atau aksi kolektif. Inisiasi forum ini menjadi bagian yang ditawarkan kepada parapihak yang diwawancarai untuk mengetahui tanggapan mereka,” tegas Hariadi.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan