OJK Sebut sudah Ada 77 Fintech yang Terdaftar, 22 Ajukan Izin
Jumlah penyelenggara financial technology (fintech) terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah menjadi 78 perusahaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga 7 Desember 2018, jumlah penyelenggara financial technology (fintech) terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah menjadi 78 perusahaan.
Sebanyak enam fintech baru terdaftar dan satu fintech menarik tanda terdaftarnya.
Enam fintech itu adalah Danasmart, SAMAKITA, Saya Modalin, Plaza Pinjaman, Vestia P2P Lending Platform, dan Singa, sedangkan satu fintech yang menarik tanda terdaftarnya adalah Qreditt.
Menurut Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi, penarikan tanda terdaftar dilakukan Qreditt karena perusahaan tersebut ingin memperbaiki bisnis model dan teknologi infrastrukturnya.
“Dan ini merupakan hal yang wajar dan diberi ruang dalam masa status terdaftar. Penyelenggara dapat mengembalikan surat tanda daftar dalam periode ini dan melakukan perbaikan agar dapat menyediakan layanan terbaik bagi publik,” kata Hendrikus saat dihubungi Senin (17/12).
Dengan begitu, hingga kini, ada 77 fintech yang berstatus terdaftar dan satu fintech dengan status berizin, yaitu Danamas.
Menurut Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, terdapat perbedaan antara status berizin dan terdaftar.
Untuk mendapatkan status terdaftar, perusahaan wajib memiliki modal yang disetor Rp 1 miliar dan rutin melakukan pelaporan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun.
Laporan berkala itu meliputi jumlah pemberi pinjaman, kualitas pinjaman, dan kegiatan perusahaan.
Kemudian, jika menurut OJK, fintech-fintech ini sudah membuktikan bisnis modelnya bisa berjalan dengan baik, maka fintech ini bisa mengajukan perizinan.
Pengajuan izin ini juga disertai dengan kewajiban untuk memiliki modal yang disetor Rp 2,5 miliar.
Dengan begitu, perusahaan yang sudah mengantongi izin bisa beroperasi dan menjalankan bisnisnya secara permanen.
Hendrikus mengatakan, dari 77 fintech yang kini terdaftar, ada 22 fintech yang tengah mengajukan permohonan perizinan.
Baca: Banyak Korban Pinjaman Online, OJK Malah Minta Asosiasi yang Tertibkan Anggotanya
OJK telah mengevaluasi seluruh dokumen 22 perusahaan ini yang meliputi berbagai aspek mulai dari kelembagaan, bisnis model dan pengelolaan risiko, sistem elektronik dan pengelolaan risiko, perlindungan konsumen, dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dalam rangka praktik tata kelola perusahaan yang baik.
Kini, OJK tengah menunggu 11 dari 22 perusahaan ini untuk menyampaikan surat pemberitahuan tentang kesiapan mereka untuk disurvei secara langsung oleh OJK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/fintech.jpg)