OJK Sebut sudah Ada 77 Fintech yang Terdaftar, 22 Ajukan Izin
Jumlah penyelenggara financial technology (fintech) terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah menjadi 78 perusahaan.
Editor:
Fajar Anjungroso
IST
Tingginya suku bunga yang dikenakan pelaku industri fintech terhadap debitur dan nasbahnya sejak lama dikeluhkan, termasuk juga praktik oknum debt collector yang meneror nasabah.
Melalui On Site Visit ini, OJK akan mengevaluasi secara mendalam tentang kesiapan operasional penyelenggara di lapangan sebelum izin diterbitkan.
Sebanyak 10 perusahaan sudah menyampaikan kesiapannya dan On Site Visit OJK terhadap 10 perusahaan itu akan dilakukan dalam jangka waktu Januari-Maret 2019.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Desember, fintech terdaftar dan berizin OJK bertambah jadi 78
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/fintech.jpg)