Pemerintah Sudah Setuju, Iuran BPJS Kesehatan Akan Dinaikkan untuk Atasi Defisit
"Tahun depan (defisitnya) diperkirakan bisa Rp 40 triliun. Tahun depannya lagi bisa Rp 100 triliun. Jadi sistemnya harus diubah," ujar Jusuf Kalla.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyetujui kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai salah satu solusi mengatasi defisit. Selain menaikkan iuran, desentralisasi ke pemerintah daerah serta perbaikan manajemen juga segera diterapkan.
Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat disinggung pertemuan Presiden Jokowi dan pihak terkait menyoal BPJS Kesehatan di Istana Kepresidenan pada Senin (29 Juli 2019) kemarin.
"Kalau kita tidak perbaiki BPJS ini, ini seluruh sistem kesehatan kita runtuh, rumah sakit tidak terbayar, bisa sulit, bisa tutup rumah sakitnya. Dokter tidak terbayar, pabrik obat tidak terbayar. Bisa pabrik obat atau pedagang obat bisa juga defisit," kata dia yang ditemui di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
JK menjelaskan, jika tidak segera diatasi, defisit BPJS Kesehatan akan semakin bertambah parah. Pada tahun 2019 ini defisit BPJS Kesehatan mencapai 29 triliun sementara defisit di tahun depan diprediksi meningkat menjadi Rp 40 triliun.
"Tahun depan (defisitnya) diperkirakan bisa Rp 40 triliun. Tahun depannya lagi bisa Rp 100 triliun. Jadi sistemnya harus diubah," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan terkait teknis penerapan bersama Kementerian Koordinator Perekonomian, Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, maupun BPJS Kesehatan.
"Itu hal-hal yang disetujui kemarin, yang akan distudi lagi jumlah-jumlahnya, cara-caranya, berapa besarnya iurannya. Tapi setuju naik, besarannya nanti dibahas," ungkap dia.
Rapat tertutup yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi itu untuk mencari solusi desifit keuangan dalam pelayanan kesehatan
Rapat tersebut membahas langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan yang ada di BPJS Kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Diketahui, Asisten deputi direksi bidang pengelolaan faskes rujukan BPJS Kesehatan, Beno Herman menyebut, hingga akhir 2019 defisit yang dialami BPJS Kesehatan kemungkinan mencapai hingga 28 triliun rupiah.