Senin, 6 Oktober 2025

Kemenhub Klaim Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Tidak dalam Sengketa  

Kemenhub memastikan, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Bandar Udara Bali Utara tidak dalam sengketa

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
HO
BANDARA BALI UTARA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, pembangunan Bandar Udara Bali Utara akan mendorong pemerataan pembangunan hingga memperkuat konektivitas nasional. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Bandar Udara Bali Utara tidak dalam sengketa maupun jaminan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menyatakan, proses pembebasan lahan masyarakat juga harus diselesaikan secara menyeluruh agar penetapan lokasi dapat dilakukan tanpa hambatan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

"Apabila lokasi pembangunan berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, maka penggunaannya hanya dapat dilakukan setelah ada rekomendasi atau keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Lukman dalam keterangannya, Senin (6/10/2025). 

Baca juga: Bandara Bali Utara dan Daya Dukung Bali: Upaya Menghindari Replikasi Krisis

Lukman menegaskan Kementerian Perhubungan berkewajiban memastikan setiap program infrastruktur transportasi udara berjalan sesuai dengan regulasi nasional, standar keselamatan internasional, dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

"Pembangunan Bandara Bali Utara merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di Pulau Bali. Seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan," ujar dia.

Selain itu Lukman mengatakan, pembangunan Bandar Udara Bali Utara wajib memiliki Penetapan Lokasi oleh Menteri Perhubungan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023. 

Baca juga: PDIP Jelaskan soal Megawati Tolak Bandara Bali Utara: Perburuan Tanah Rakyat

Penetapan ini diajukan oleh pemrakarsa bandar udara, yang dapat berupa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, atau Badan Hukum Indonesia.

Sebagai regulator penerbangan sipil, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab memastikan seluruh pembangunan infrastruktur penerbangan memenuhi prinsip Safety, Security, Services, Compliance.

“Kami menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan penerbangan,” ujar Lukman menegaskan.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved