Senin, 25 Agustus 2025

Tawarkan Pinjaman Lewat Website hingga SMS, Ini Daftar 125 Fintech Ilegal Per November 2019

Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms.

Editor: Sanusi
Shutterstock
ilustrasi 

10 Cahaya Terang (Platform: Cahaya Terang)

11 Cash Aman (Platform: Cash Aman)

12 Cash saku (Platform: Cash saku)

13 Cepat Beruang (Platform: Cepat Beruang)

14 Cepat dana (Platform: Cepat dana)

15 Cepat Yun (Platform: Cepat Yun)

16 Click Get (Platform: Click Get)

17 Coco Tek (Platform: Coco Tek)

18 Dana Arisan (Platform: Dana Arisan)

19 Dana Gesit (Platform: Dana Gesi)

20 Dana Jaya (Platform: Dana Jaya)

21 Dana langsung cair (Platform: Dana langsung cair)

22 Dana Malaikat (Platform: Dana Malaikat)

23 KSP Mitra Sejahtera Jaya Indonesia (Platform: Dana Mitra)

24 INDAH MIRANTI (Platform: Dana Mudah : Mendapatkan pinjaman dengan mudah)

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan