Tidak Sulit, UMKM di E-Commerce Daftar Izin Cukup Modal KTP dan SIUP
Kemendag menyatakan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di E-commerce ketika mau daftar izin tidak sulit.
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di E-commerce ketika mau daftar izin tidak sulit.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, modal daftar izin tersebut cukup melalui SIUP untuk badan usaha dan KTP bagi perorangan.
"Bagi UMKM kalau sekarang sudah punya SIUP dari industri cukup dengan itu, kita tidak akan menambah dan memberatkan. Sementara, bagi pelaku perorangan cukup dengan KTP, mereka sudah bisa daftar secara online dan makna dimudahkan," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Baca: Mendag: Daftar Izin UMKM di E-Commerce Gratis
Baca: Expo UMKM Perayaan 60 Tahun FEB UKSW Salatiga, Bukan Hanya Masalah Modal, Fengshui pun Ikut Dibahas
Suhanto menjelaskan, pemerintah sudah membahas dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya Indonesia E-commerce Association atau Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).
"Kita rapat kecil dengan idEA. Harapan kami Permendag keluar dalam waktu cepat dan bisa diterapkan bagi pelaku usaha," katanya.
Selain itu, ia menambahkan, bagi konsumen yang selalu merasa dirugikan selama ini diberikan tempat mengadu melalui aturan itu.
"Harapannya permendag akan membuat konsumen meningkat kepercayaannya dan
pelaku usaha juga akan mendapat kepastian hukum," pungkas Suhanto.