Ekonom: Penyelamatan Jiwasraya Jangan Sampai Jadi Beban BUMN Asuransi Lain
Sebagai informasi, Jiwasraya mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait produk investasinya, JS Saving Plan
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir akan mengambil langkah membentuk induk usaha di sektor industri alias holding asuransi untuk mengatasi kasus gagal bayar Jiwasraya.
Dipastikan pembentukkan holding ini akan berlangsung pada tahun 2020 mendatang setelah direstui oleh Presiden. Tujuan dari pembentukkan perusahaan induk BUMN asuransi tersebut adalah sebagai solusi kasus gagal bayar Jiwasraya.
Nantinya holding asuransi bisa menghimpun dana yang bisa digunakan untuk membayar ganti rugi nasabah Jiwasraya. Saat ini, para nasabah Jiwasraya terus menuntut ganti rugi, termasuk datang langsung ke Kantor Kementerian BUMN.
Baca: Pengamat Nilai Ada yang Ganjil Jiwasraya Bisa Tekor sampai Triliunan Rupiah
Baca: Polemik Kasus Jiwasraya, Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Kunci Penyelesaian
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, berujar pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN harus melakukan pembenahan dulu pada Jiwasraya.
Jangan sampai, sambungnya, penyelamatan Jiwasraya malah jadi beban tanggung renteng bagi BUMN asuransi lainnya.
"Sekarang kan ada (solusi) merger (lewat holding BUMN asuransi). Karena Jiwasraya ini ada kerugian besar, jangan sampai nanti (BUMN asuransi lain) yang sehat, ikutan jadi nggak sehat," ungkap Enny kepada Kompas.com, Rabu (25/12/2019).
"Jadi penyakitnya dulu harus diselesaikan. Harus ada valuasi menyeluruh pada perusahaan yang lebih mendetail. Berapa posisi asetnya, dikurangi beban-bebannya, apakah masih minus, ini yang diselesaikan dulu," tambahnya.
Meski saham-saham perusahaan BUMN asuransi seluruhnya dimiliki pemerintah, harus ada kalkulasi yang hati-hati untuk proses merger tersebut. Apalagi jika tujuannya untuk menyelamatkan Jiwasraya.
"Kalau dia sudah holding, yang sehat kan harus ikut nanggung yang tidak sehat. Pertama BUMN-BUMN asuransi itu direvaluasi aset secara menyeluruh, termasuk Jiwasraya apakah asetnya juga seberapa cukup mampu nombokin utangnya," jelas Enny.
Ditekankan Enny, kerugian yang dialami Jiwasraya tergolong berat. Sehingga perlu kehati-hatian agar BUMN asuransi lain di dalam holding tidak terbebani kinerja keuangannya.
"Yang penting jangan sampai membebani holding. Sakitnya dulu diselesaikan," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, perusahaan asuransi sampai tekor triliunan rupiah dinilainya tidak lazim. Pengelolaan dana di industri asuransi, berbeda dengan perusahaan investasi.
"Tidak lazim, nggak lazim sekali kalau sampai asuransi bisa rugi sebesar itu. Kalau sampai rugi triliunan di industri ini, berarti ada salah kelola atau moral hazard," katanya.
Menurutnya, di industri asuransi menerapkan prinsip kehati-hatian yang sangat ketat. Umumnya perusahaan asuransi juga menggunakan reasuransi. Dimana risiko bisa dibagi dengan perusahaan asuransi lain.
"Di sistem asuransi itu yang namanya pertanggungan diberikan sesuai dengan polisnya. Nggak ada rugi semacam BPJS (Kesehatan)," kata Enny.