Minggu, 24 Agustus 2025

Pemerintah Tanggung PPh 21, Gajian Bisa Full Selama 6 Bulan, Dimulai April

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan akan menanggung PPh 21, sehingga pegawai akan mendapat gaji secara full

Editor: Sanusi
Yanuar Riezqi Yovanda
Menko Airlangga ditemui di kantornya, Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan akan menanggung PPh 21, sehingga pegawai akan mendapat gaji secara full atau penuh.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, stimulus tersebut diberikan untuk mengantisipasi dampak virus Covid-19 atau corona.

"Jadi teknisnya sedang disiapkan fiskal dan non fiskal. Fiskal terkait pajak PPh 21, 22, dan 25, mudah-mudahan April bisa (mulai)" ujarnya di kantornya, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Secara teknis, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, stimulus perpajakan tersebut berlaku selama enam bulan kedepan.

"Semua paket ini untuk jangka waktu 6 bulan. Kemudian PPh 25 juga 6 bulan untuk industri manufaktur," katanya.

Eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, insentif untuk industri manufaktur dibuat untuk mempermudah ekspor dan impor.

"Tujuannya agar industri dapat ruang di situasi ketat di sisi ekspor dan impor. Aturan Lartas (larangan dan/atau pembatasan) dikurangi, impor bahan baku lebih simpel, lebih mudah, simplifikasi," pungkas Sri Mulyani.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan