Menperin Agus Gumiwang Siap Berantas Mafia Tekstil di Lingkungan Kemenperin
Kemenperin berkomitmen melakukan pembersihan internal jika ditemukan oknum pejabat yang terlibat praktik curang.
Ringkasan Berita:
- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang telah berulang kali menegaskan pentingnya keterbukaan dan pembersihan internal.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada para importir baju bekas.
- Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief saat menanggapi isu mafia tekstil yang kembali mencuat belakangan ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terbuka terhadap masukan masyarakat dan berkomitmen melakukan pembersihan internal jika ditemukan oknum pejabat yang terlibat praktik curang.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief saat menanggapi isu mafia tekstil yang kembali mencuat belakangan ini.
Baca juga: Industri Tekstil dan Garmen Hadapi Tekanan Berat, AGTI Minta Pemerintah Seimbangkan Kebijakan
"Pak Menteri selalu sampaikan silakan berikan masukan pada kami, kami akan melakukan pembersihan terhadap semua pejabat di Kemenperin yang nakal, dan Pak Menteri terbuka untuk itu," kata Febri saat Konferensi Pers di Kantor Kemenperin, Kamis (30/10/2025).
Febri tak menampik bahwa peluang penyimpangan bisa saja terjadi di internal Kemenperin. Karenanya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang telah berulang kali menegaskan pentingnya keterbukaan dan pembersihan internal.
"Pak Menperin pada dasarnya terbuka, silahkan beri masukan kepada kami," tegas Febri.
Febri menjelaskan, Kemenperin tidak memegang kewenangan penuh dalam urusan impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Dia bilang, dari total seluruh kode HS yang digunakan untuk klasifikasi barang impor, Kemenperin hanya memiliki kewenangan sekitar 44 persen.
"Kami pikir dalam importasi produk tekstil ataupun juga komoditas lain kan tidak hanya di Kemenperin, misalnya importasi itu juga kan ada kementerian lain yang menerbitkan PI," terang dia.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada para importir baju bekas.
Baju-baju bekas eks luar negeri tidak boleh masuk ke pasar Indonesia, karena merusak industri tekstil lokal.
Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara hingga pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pihak yang terlibat.
Baca juga: Ekspor Produk Tekstil Indonesia ke AS Tembus Rp 30 Triliun
"Jadi nanti barangnya dimusnahkan orangnya didenda, dipenjara juga dan akan di blacklist Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," kata Menkeu Purbaya di Menara Bank Mega, Senin (27/10/2025).
Menurut Purbaya, praktik impor baju bekas secara ilegal dan dikemas padat dalam karung besar atau sering disebut balpres, selama ini jelas melanggar hukum dan tidak memiliki izin resmi.
"Kalau ilegal emang dilarang kan nggak tau siapa yang melegalkan. Kalau saya pikir sih ilegal harusnya dilarang Kecuali dia bisa legal dengan melalui jalur tertentu," jelas dia.
Menkeu Purbaya mengatakan, pemberian sanksi dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri, yang selama ini dirugikan oleh maraknya penjualan pakaian bekas impor atau barang thrifting ilegal.
"Kan masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti di dapet. Kan mereka yang penting untung kan," tutur Purbaya.
Ketika ditanya mengenai waktu penerapan aturan tersebut, Menkeu Purbaya memastikan aturan baru akan segera diberlakukan.
"Sebentar lagi," ujarnya singkat.
| Animo Pendaftar Kampus Vokasi Kemenperin Naik 21 Persen |   | 
|---|
| Menperin Agus Gumiwang Optimistis Kontribusi Manufaktur terhadap PDB Terus Meningkat |   | 
|---|
| Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok 2026, Industri Tembakau Optimistis Tatap 2026 |   | 
|---|
| Kinerja Industri Manufaktur RI September 2025 Masih di Zona Ekspansi |   | 
|---|
| Menperin Optimistis Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Dunia |   | 
|---|
 
							 
							 
							 
			 
				
			 
    
                         
    
                         
    
                         
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.