Jumat, 10 Oktober 2025

Virus Corona

Begini Mekanisme Penundaan Pembayaran Cicilan 1 Tahun untuk UMKM dari OJK

IKNB yang menyalurkan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur atau nasabah yang terkena dampak virus Covid-19

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Tribunkaltim/Fahmi Rahman
Nasabah Bank Mandiri Balikpapan antre memeriksa rekening mereka di Bank Mandiri Cabang A Yani Balikpapan, Sabtu (20/7/2019). 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan relaksasi kredit kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pada Selasa (24/3/2020) lalu.

Relaksasi itu berupa penundaan pembayaran cicilan selama 1 tahun ke depan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya pemerintah menangani dampak wabah corona terhadap perekonomian.

Para pelaku UMKM yang terdampak dan memiliki cicilan perbankan, termasuk kredit di INBK, mendapatkan keringanan berupa relaksasi ini.

"Ada kelugan dari usaha mikro, kecil (dan menengah), saya sudah bicarakan dengan OJK. Akan beri relaksasi kredit di bawah Rp 10 milia, diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," kata Jokowi.

OJK pun telah membuat aturan teknis melalui Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved