Minggu, 7 September 2025

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Klaim Token Listrik Gratis PLN, Login di www.pln.co.id atau via WhatsApp, Simak Caranya di Sini

Pengajuan token listrik gratis selama 3 bulan dari Pemerintah melalui PLN bisa dilakukan lewat situs resmi PLN, www.pln.co.id dan via WhatsApp.

Editor: Ifa Nabila
Instagram @pln_id
Pengajuan token listrik gratis selama 3 bulan dari Pemerintah melalui PLN bisa dilakukan lewat situs resmi PLN, www.pln.co.id dan via WhatsApp. 

Untuk kode R1 dan R1T merupakan kategori pelanggan listrik yang mendapat keringanan biaya dari pemerintah.

Baca: Kompensasi Corona Listrik 3 Bulan Gratis, Token Listrik Bisa Didapat via Whatsapp Mulai 6 April 2020

Cara Cek Token Listrik Gratis (Instagram @pln_id)
Cara Cek Token Listrik Gratis dan Bedakan Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi. (Instagram @pln_id)

PLN melalui akun instagram resminya @pln_id telah membagikan cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

RIM/900 VA, Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.

Ilustrasi listrik PLN.
Ilustrasi listrik PLN. (dok PLN)

Baca: Klaim Token Listrik Gratis Belum Bisa via WhatsApp, Apa Penjelasan PLN?

Diketahui sebanyak 23.832.071 pelanggan akan mendapatkan token gratis listrik dari Pemerintah lewat PT PLN (Persero) untuk meringankan dampak ekonomi dari virus corona.

Kebijakan listrik gratis 3 bulan berlaku untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020.

Sementara bagi pelanggan PLN dengan daya 900 VA subsidi, ada keringanan dari pemerintah berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Pelanggan kategori 900 VA penerima subsidi berjumlah 7.290.720 pelanggan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan