Sabtu, 25 April 2026

Virus Corona

Catat, Ini Daftar Fasilitas Umum yang Diizinkan Buka Selama PSBB

hotel atau beberapa fasilitas umum yang dijadikan tempat karantina tenaga medis Covid-19 juga menjadi pengecualian pemberlakuan PSBB.

Editor: Sanusi
Tribunnews/JEPRIMA
Warga menunggu angkutan umum saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima 

e. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.

f. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut Daftar Fasilitas Umum yang Diizinkan Buka Selama PSBB"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved