Minggu, 31 Agustus 2025

Virus Corona

Gojek Berterima Kasih Ojol Masih Boleh Angkut Penumpang Saat PSBB

Gojek menyatakan, diperbolehkannya ojek online mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver dalam menjaga penghasilan mereka

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Pengemudi ojek online saat membawa barang melintasi kawasan Thamrin , Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gojek menanggapi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020, yang memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah denga status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, mengatakan pihaknya menyambut baik Permenhub yang mengizinkan angkutan tranpsortasi roda dua dapat mengankut penumpang selama PSBB.

"Adanya Permenhub ini dapat membantu mobilitas kelompok masyarakat, yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan PSBB," ujar Nila, Senin (13/4/2020).

Nila juga mengatakan, diperbolehkannya ojek online mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver dalam menjaga penghasilan mereka.

Baca: Kemarin Dilarang, Kini Ojol Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB dengan Protokol Kesehatan

"Kami masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan, dan Gojek juga telah menjalankan berbagai langkah untuk melindungi kesehatan mitra dan penumpang," ujar Nila.

Baca: Omset Bisnis Ayam Geprek Bensu Terjun Bebas Gara-gara Corona

Diantaranya membagikan ratusan ribu paket kesehatan, kepada mitra driver di Jabodetabek dan kota lainnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menerbitkan Permenhub No. 18 Tahun 2020 yang salah satu pasalnya memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang saat PSBB tetapi dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.

Baca: Glenn Fredly Meninggal, Nikita Mirzani Mengaku Ikut Perih

Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih dulu diterbitkan, seperti Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Guberner DKI Jakarta mengenai PSBB dalam masa wabah Covid-19.

Tetapi Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati, menyebutkan bahwa Permenhub ini telah melalui koordinasi dengan unsur terkait.

"Kami telah bekoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dann kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak dari Pemprov DKI mengenai Peremenhub ini," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (12/4/20).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan