Virus Corona
Penerbangan Domestik dan Luar Negeri Resmi Setop, Calon Penumpang Protes Refund Tiket
Pengecualian diberikan untuk penerbangan penerbangan pemulangan Warga Negara Indonesia dan WNA.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang penerbangan dalam dan luar negeri mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal tersebut dilakukan seiring pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah, untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, dalam pelarangan tersebut ada pengecualian yang diberlakukan.
"Pengecualian tersebut seperti operasional penerbangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)," ucap Novie dalam konferensi virtual, Kamis (23/4/2020).
Dia menambahkan, pengecualian lain juga berlaku terhadap pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan, perwakilan organisasi internasional, serta operasional penerbangan khusus repatriasi.
"Lalu untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo baik kargo penting dan esensial juga berlaku pengecualian," ujar Novie.
Novie menuturkan, untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap berjalan seperti biasa. Begitu juga dengan pelayanan bandara, tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila ada angkutan kargo.
"Kami juga mengimbau untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan berkoordinasi, baik dengan stakeholder terkait maupun dengan bandara wilayah terhadap kegiatan pelarangan mudik," ucap Novie.
Pelarangan penerbangan otomatis membuat maskapai harus mengembalikan tiket yang sudah terlanjur dipesan oleh calon penumpang.
Beberapa maskapai, seperti Garuda, mengembalikan tiket dalam bentuk voucher. Namun bentuk refund dalam bentuk voucher tersebut diprotes calon penumpang.
Kasubag Humas Ditjen Perhubungan Udara Irene Marizkha mengatakan, regulator memang saat ini belum memiliki aturan detail mengenai mekanisme pengembalian tiket.
"Dalam hal ini memang belum diatur, tetapi nanti akan dibahas kembali dengan mengacu arahan dan kebijakan dari pemerintah," ucap Irene saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020) lalu.
Ia juga menyebutkan, industri penerbangan saat ini menjadi sektor yang paling terdampak dengan adanya wabah Covid-19.
Meskipun digantikan dengan voucher, kata Irene, maskapai yang bersangkutan harus memastikan nilanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Irene, sebetulnya mengenai refund ini menjadi kebijakan dan tanggung jawab perusahaan baik travel agent ataupun maskapai itu sendiri.
Pengembalian tiket pesawat dengan voucher membuat keresahan masyarakat/konsumen. Persoalannya metode ini diterapkan oleh maskapai plat merah full service Garuda Indonesia.
"Refund dimungkinkan dengan voucher. Voucher dapat ditukarkan sampai 31 Maret 2021 dan dapat digunakan untuk membeli tiket Garuda Indonesia dan produk Garuda Indonesia lainnya. Penukaran voucher dilakukan di kantor penjualan," demikian tulis infomasi resmi perusahaan, Selasa (21/4/2020).
Baca: Anggota DPR Minta Warga Diperbolehkan Mudik: Luhut Tegaskan Tidak Bisa!
Lion Air Group juga semula tidak melayani pengembalian tiket (refund) secara tunai. Perusahaan mengambil langkah pengembalian tiket pesawat para penumpangnya dengan voucher penerbangan.
"Pengembalian dana menggunakan FOP Voucher," tulis pengumuman perusahaan kepada seluruh agen perjalanan di Indonesia.
Tidak Adil
Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kebijakan refund tiket pesawat tidak adil bagi konsumen secara undang-undang perlindungan konsumen.
"Ini jelas tindakan kebijakan tidak fair serta melanggar regulasi. Refund harus dalam wujud uang, bukan voucher. Kalau maskapai dalam kesulitan finansial, ya bisa saja ditangguhkan. Yang penting tetap dalam wujud uang bukan voucher apalagi dengan limitasi waktu," terang Tulus, Selasa (21/4/2020).
Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia ( Astindo) pun mengeluhkan soal maskapai penerbangan yang tak memberikan refund tiket dalam bentuk tunai.
Menurut mereka, saat ini para maskapai menerapkan kebijakan refund tiket pesawat menggunakan voucher refund.
Sekjen DPP Astindo Pauline Suharno mengatakan, seluruh maskapai saat ini mengalami kesulitan likuiditas akibat minimnya angka penjualan dan masih terbebani dengan biaya operasional selama wabah corona melanda.
Baca: Intip Serunya Suasana Ramadan di Kediaman Zee Zee Shahab
Sehingga, maskapai memutuskan untuk melakukan pengembalian tiket dengan menggunakan voucher refund (maskapai internasional) atau top up deposit (maskapai domestik).
“Penggunaan voucher refund membantu maskapai untuk menghemat cash yang harus dikeluarkan. Konsumen diharuskan untuk menunda perjalanan dan tidak membatalkan perjalanan,” ujar Pauline dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2020) lalu.
Baca: Cerita Krisnawati, Driver Ojol Cantik yang Trauma Diusili Customer Pria
Setelah adanya protes dari calon penumpang, Lion Air bersedia memeberikan layanan pengembalian dana dalam bentuk tunai.
Hal itu dikatakan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi Tribunnews, Rabu (22/4/2020).
Baca: Ada Larangan Mudik, KAI Hentikan Perjalanan KA Jarak Jauh Mulai 24 April 2020
"Lion Air siap melayani pengembalian dana dalam bentuk tunai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Tetapi Danang belum memberikan informasi mengenai jumlah calon penumpang yang melakukan refund, terkait adanya larangan mudik tersebut. (hari/reynas/tribunnetwork/cep)