Selasa, 2 September 2025

Virus Corona

Pengembalian Tiket Pesawat Penumpang Secara Utuh, Bukan Dalam Bentuk Voucher

Sebelumnya, muncul polemik terkait refund tiket berupa voucher yang dilakukan badan usaha transportasi udara.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Irwan Rismawan
Calon penumpang menunggu keberangkatan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 yang merupakan bagian dari pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Larangan penerbangan domestik ke wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk penumpang akan mulai berlaku pada 25 April 2020.

"Larangan penerbangan domestik pada 25 April 2020 akan berlaku penuh 100 persen. Maka dari itu kami mengimbau agar maskapai, dapat memberi informasi kepada pemegang tiket," ucap Yado.

Sebagai informasi, Bandara PT AP II yang saat ini masih melayani penerbangan internasional berjadwal adalah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dengan rata-rata penerbangan pada bulan ini sekitar 40 penerbangan per hari.

Penerbangan internasional juga masih dilayani di Kualanamu, Deli Serdang dengan rata-rata penerbangan hanya satu hingga dua penerbangan per hari pada bulan ini.

Baca: Ipar Paula Pingsan saat Tes Covid-19, Baim Wong Takut Lihat Hasil Sang Istri: Baru Mau Pisah Ranjang

Adapun sesuai dengan Permenhub No 25 Tahun 2020, penerbangan yang masih dilayani di bandara nasional termasuk bandara PT AP II adalah sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar dan konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Kemudian, operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dalam rangka mendukung percepatan pelayanan mengatasi Covid-19. (reynas/hari/tribunnetwork/cep)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan