Pemkot Bekasi Minta Pusat Tinjau Lagi Izin Perusahaan yang Tetap Beroperasi Selama PSBB
"Harusnya, perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi ini yang tidak dikecualikan patuh terhadap pembatasan," tegas Wali Kota Bekasi.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi pemberian izin perusahaan untuk tetap beroperasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan pihaknya melihat masih banyak pabrik yang beroperasi atas izin Kementerian Perindustrian. Ia melihat, ada aturan yang tidak sejalan antara peraturan menteri kesehatan dan menteri perindustrian.
Dampaknya, pemerintah daerah kesulitan menegur maupun menindak perusahaan tersebut. “Ya, perlulah (evaluasi Pemerintah), kan kemarin saya juga keliling Medan Satria, Bekasi, di sana ada puluhan perusahaan distribusi besar yang beroperasi," kata Pepen.
"Harusnya, perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi ini yang tidak dikecualikan patuh terhadap pembatasan. Jangan ada tidak sinkron antara keputusan menteri kesehatan dan dengan keputusan menteri lainnya,” ucap dia, Senin (27/4/2020).
Baca: Arista Group Kenalkan Solusi Digital untuk Pembelian Kendaraan Multi Brand
Menurut Pepen, masih banyak perusahaan yang beroperasi berimbas ke pergerakan masyarakat. Akibatnya, PSBB tidak berjalan efektif. Kasus virus corona di Kota Bekasi terus bertambah.
“Tentunya, itu juga memengaruhi pergerakan orang hingga masih tinggi juga, sampai 4.000 orang di situ, bagaimana enggak berpengaruh," ujarnya.
Baca: Iis Dahlia Puyeng Tak Punya Pemasukan, Curhat Punya Tagihan Cicilan Rumah Ratusan Juta Rupiah
Karena itu, ia meminta agar pemerintah daerah bisa memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar jika PSBB di Kota Bekasi diperpanjang. “Sanksinya enggak ada ada sekarang, hanya imbauan," kata Pepen.
Baca: Cerita Krisnawati, Driver Ojol Cantik yang Trauma Diusili Customer Pria
"Kalau kita masuk ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juga enggak ketemu. Jadi, kami minta sanksi yang tegas, apa saja, supaya antarlintas ini, baik di kementerian maupun kami di bawah, jelas,” tegas Pepen.
Dengan ada sanksi, dia berharap, masyarakat bisa mentaati aturan PSBB tersebut. Sehingga, tujuan pemutusan rantai penyebaran virus corona di Kota Bekasi tercapai.
Penulis: Cynthia Lova
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wali Kota Bekasi Keluhkan Banyaknya Perusahaan Beroperasi Selama PSBB Atas Izin Kemenperin