Bobibos Siap Jalani Uji Teknis, ESDM Sebut Pemerintah Kawal Proses Perizinan Energi Baru
Bobibos dirancang sebagai bahan bakar alternatif pengganti bensin dan solar, dengan klaim memiliki angka oktan tinggi (RON mendekati 98)
Ringkasan Berita:
- Bobibos adalah bahan bakar alternatif buatan Indonesia yang dikembangkan oleh M. Ikhlas Thamrin.
- Lemigas meneruskan pembahasan uji coba dan proses perizinan Bobibos ke Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) di bawah Kementerian ESDM.
- Bobibos siap mengikuti seluruh arahan regulator.
- Bobibos memiliki dua produk utama: Biogasoline sebagai pengganti bensin dan Produk pengganti solar, istilahnya masih didiskusikan dengan EBTKE.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Founder Bahan Bakar Original Buatan Indonesia (Bobibos) M. Ikhlas Thamrin menilai langkah Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang meneruskan pembahasan uji coba dan proses perizinan kepada Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) sebagai tahap penting dalam memastikan standar teknis serta legalitas produk dapat terpenuhi.
Ikhlas menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh arahan dan prosedur yang ditetapkan regulator.
“Tentu kita akan mengikuti arahan dari EBTKE dan kita tentunya harus mengikuti tahapan-tahapan yang memang sudah ditentukan dan disepakati oleh EBTKE,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Heboh Penemuan BBM Bobibos, Pakar: Butuh Uji Lab dan Kelayakan Sebelum Dipakai Massal
Bobibos adalah produk yang dikembangkan dari bahan alami seperti jerami dan biomassa tanaman.
Bobibos dirancang sebagai bahan bakar alternatif pengganti bensin dan solar, dengan klaim memiliki angka oktan tinggi (RON mendekati 98) serta emisi yang sangat rendah.
Saat ini Bobibos masih dalam tahap uji coba dan proses perizinan di bawah Kementerian ESDM.
Produk ini belum dipasarkan secara massal karena harus melewati serangkaian pengujian teknis, mulai dari laboratorium hingga uji jalan.
Ikhlas menjelaskan bahwa Bobibos memiliki dua jenis produk yang tengah dipersiapkan. Untuk produk berbahan bakar pengganti bensin, pihaknya cenderung menggunakan istilah biogasoline.
Sementara untuk produk kedua yang bertujuan jadi bahan bakar pengganti solar, pihaknya masih berdiskusi dengan tim EBTKE mengenai istilah yang paling tepat.
“Bobibos ini karena memiliki dua produk, maka produk yang pertama disebut sebagai biogasoline ya. Jadi Bobibos disebut sebagai biogasoline,” katanya.
Ia menambahkan, penentuan istilah dan klasifikasi sangat berkaitan dengan proses penyusunan standar teknis yang menjadi dasar pengujian.
Sebab, saat ini belum ada template parameter untuk biogasoline. Ikhlas menilai diperlukan forum diskusi yang melibatkan banyak pemangku kepentingan seperti produsen mesin, regulator, peneliti kampus, dan pengembang teknologi.
Baca juga: Apa Itu Bobibos? Bahan Bakar Nabati di Indonesia, Diklaim Ramah Lingkungan dan Setara RON 98
“Karena template parameter biogasoline ini belum ada, sehingga untuk menentukan parameter-parameter ini perlu diadakan komunikasi teknis atau semacam FGD dengan beragam stakeholder,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ikhlas mengatakan parameter yang dihasilkan dari diskusi itu juga akan menjadi acuan utama dalam menyusun metode uji yang akan dijalankan.
Sumber: Tribunnews.com
| Kementerian ESDM: Mandatori BBM Campur Etanol untuk Kurangi Impor Bensin |
|
|---|
| Pemerintah Batasi Izin Baru Smelter Nikel, Ini Alasan Kementerian ESDM |
|
|---|
| Transformasi Tambang Rakyat, Bukan Legalisasi Tambang Ilegal |
|
|---|
| Apa Itu Bobibos? Bahan Bakar Nabati di Indonesia, Diklaim Ramah Lingkungan dan Setara RON 98 |
|
|---|
| Sorot Pembatasan Impor BBM Non-subsidi, Akademisi Nilai Perlu Evaluasi untuk Perlindungan Konsumen |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.