Jumat, 21 November 2025

Lapor SPT 2025 Berbasis Coretax Beda dengan Via Online, Wajib Pajak Perlu Paham Sistemnya

Pemerintah mulai menerapkan Coretax sebagai sistem pelaporan pajak yang baru untuk penyampaian SPT Tahun Pajak 2025 wajib pajak perorangan dan badan.

Yanuar Riezqi Yovanda/Tribunnews.com
MEMAHAMI CORETAX - Wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang I, Jakarta, Jumat (31/3/2023). Pemerintah akan mulai menerapkan Coretax sebagai sistem pelaporan pajak yang baru untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah akan mulai menerapkan Coretax sebagai sistem pelaporan pajak yang baru untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. 
  • Pada sistem lama via online, wajib pajak mengisi lampiran terlebih dahulu. Dalam Coretax, proses dimulai dari bagian utama SPT dan diikuti pengisian lampiran yang relevan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan mulai menerapkan Coretax sebagai sistem pelaporan pajak yang baru untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

Perubahan ini bukan sekadar perpindahan portal, melainkan transformasi menyeluruh yang mengubah cara wajib pajak mengakses data, mengisi formulir, dan melakukan proses pelaporan.

Partner Tax RSM Indonesia Ivoni Noviana menyampaikan ada sejumlah perbedaan antara sistem lama dan Coretax cukup signifikan sehingga penting bagi wajib pajak untuk memahami perubahannya lebih awal.
 
“Coretax menawarkan proses pengisian SPT yang terintegrasi dalam satu portal. Jika sebelumnya pengguna harus berpindah antara formulir offline dan DJP Online, kini seluruh proses — dari awal sampai akhir — dilakukan dalam satu sistem,” ujar Ivoni di webinar bertajuk Coretax: Recent Developments and Updates on Usage yang diselenggarakan oleh RSM Indonesia pada Selasa (18/11/2025) 
 
Ivoni menambahkan, alur pengisian SPT juga berubah. Pada sistem lama, wajib pajak mengisi lampiran terlebih dahulu. Dalam Coretax, proses dimulai dari bagian utama SPT dan diikuti pengisian lampiran yang relevan. Pendekatan ini diharapkan membuat pelaporan lebih runtut dan mudah diikuti.
 
Perubahan besar lainnya terkait EFIN. Jika sebelumnya EFIN menjadi akses awal untuk masuk ke layanan pajak, pada Coretax mekanisme ini digantikan oleh aktivasi akun dan kode otorisasi yang disediakan DJP.


 
Terkait data, Ivoni menyoroti bahwa Coretax akan menampilkan prepopulated data yang lebih lengkap. Jika pada sistem lama data pramuat hanya tersedia untuk beberapa bagian tertentu, Coretax akan menampilkan data wajib pajak yang sudah diproses dan dicatat oleh DJP secara lebih menyeluruh.

Hal ini termasuk data yang sudah tervalidasi maupun riwayat transaksi yang relevan. Selain sisi teknis, tampilan antarmuka Coretax juga dirancang lebih modern dan terstruktur.
 

Baca juga: Benahi Keamanan Coretax, Purbaya Yakin Jadi Cybersecurity Paling Top: Saya Ajarin ke Komdigi

“Melalui Coretax, wajib pajak akan mendapatkan pengalaman pengisian SPT yang lebih modern, ramah pengguna, dan terstruktur,” tuturnya.

Ivoni turut mengingatkan bahwa pelaporan lebih awal akan menjadi semakin penting pada tahun pertama penerapan sistem baru.
 

Baca juga: Sengkarut Masalah Coretax: Eror di Awal Peluncuran, Diduga Ada Korupsi, hingga Digarap Lulusan SMA


“Dengan mulai mengisi dan mencoba sistem lebih cepat, wajib pajak dapat mengantisipasi potensi kendala teknis, pelaporan SPT lebih awal tidak hanya membuat proses lebih tenang, tetapi juga memberi ruang untuk koreksi bila diperlukan,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved