Untuk Driver Gojek, Begini Cara Ajukan Keringanan Angsuran Cicilan OTO Finance dan OTO Multiartha
Cara mengajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit Oto Finance dan Oto Multiartha.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Operator ojek online GoJek menghadirkan prosedur keringanan pembayaran angsuran bagi kendaraan bermotor bagi mitra driver GoRide dan GoCar.
GoJek menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT OTO Multiartha dan PT Summit OTO Finance yang tergabung dalam OTO Group.
Kerjasama ini merupakan inisiatif GoJek untuk secara nyata membantu memberikan solusi kepada mitra GoJek dan keluarganya dalam meringankan beban pengeluaran sehari-hari.
Bagi driver yang memiliki kerja sama pembayaran kredit di OTO Finance dan OTO Multiartha dapat mengajukan permohonan keringanan kredit.

Baca: Ada Larangan Mudik, Berikut Cara Refund Tiket Kereta Api atau Bus
Jika memenuhi syarat serta lolos uji seleksi yang dilakukan oleh OTO Group, mitra driver bisa mendapatkan perpanjangan jangka waktu (tenor) sampai dengan 12 bulan termasuk penundaan dan keringanan pembayaran angsuran selama 6 bulan pertama.
Baik OTO Finance maupun OTO Multiartha memiliki kriteria permohonan yang sama.
Kriteria Permohonan :
1. Diajukan oleh Debitur
2. Unit dalam penugasan Debitur
3. Terkena dampak langsung Virus Corona (COVID-19)
4. Nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar
5. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan Virus Corona (COVID-19)
6. Tidak memiliki riwayat penarikan kendaraan selama masa kontrak berjalan (sampai dengan tanggal 2 Maret 2020)
Baca: Cara Dapatkan Listrik PLN Gratis dan Diskon 50%, Login www.pln.co.id atau Kirim ID Pelanggan via WA
Cara Mengajukan :
Para debitur tidak perlu mengunjungi kantor cabang.
Permohonan restrukturisasi kredit didaftarkan melalui online.
Yakni dengan mengisi Form Permohonan Restrukturisasi Kredit.
Berikut caranya :
1. Untuk OTO Finance
Bagi mitra driver GoJek yang ingin mendapatkan keringanan cicilan melalui dari OTO Finance, wajib mengisi form pada situs web OTO Finance.
Caranya, buka situs www.otofinance.co.id/covid19-restructuring.
Kemudian akan muncul form yang harus diisi.
Form tersebut berisi data pemilik angsuran, yaitu :
- Nama Pelanggan
- No Kontrak
- Sisa Kredit (Pokok Hutang)
- No. HP
- Alamat lengkap
- Pekerjaan
- Keperluan Permohonan

Mitra driver GoJek juga diminta untuk mengisikan Alasan Permohonan pada bagian akhir form.

Setelah selesai mengisi formulir dengan lengkap, klik "Kirim".
Selanjutnya, debitur akan dihubungi oleh pihak OTO Finance terkait pengajuan tersebut.
2. Untuk OTO Multiartha
Sementara itu bagi mitra driver GoJek yang ingin mendapatkan keringanan cicilan melalui dari OTO Multiartha, wajib mengisi form pada situs web OTO Multiartha.
Caranya, buka situs www.oto.co.id/covid19-restructuring.
Kemudian akan muncul form yang harus diisi.
Form tersebut berisi data pemilik angsuran, yaitu :
- Nama Pelanggan
- No Kontrak
- Sisa Kredit (Pokok Hutang)
- No. HP
- Alamat lengkap
- Pekerjaan
- Keperluan Permohonan

Mitra driver GoJek juga diminta untuk mengisikan Alasan Permohonan pada bagian akhir form.
Setelah selesai mengisi formulir dengan lengkap, klik "Kirim".
Selanjutnya, debitur akan dihubungi oleh pihak OTO Multiartha terkait pengajuan tersebut.

Baca: GoJek dan BCA Finance Kerja Sama, Beri Keringanan Angsuran untuk Mitra Gocar
Sebelumnya diketahui, GoJek telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT OTO Multiartha dan PT Summit OTO Finance yang tergabung dalam OTO Group.
Chief of Operations GoJek, Hans Patuwo, mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak pada semua pihak, baik pada perusahaan maupun mitra driver GoJek.
"Dalam hal ini, kami akan terus mencari solusi untuk dapat meringankan beban yang dihadapi mitra driver GoJek dan keluarganya, termasuk membantu meringankan biaya pengeluaran yang dipakai membayar angsuran kendaraan bermotor yang mereka pakai untuk mencari nafkah sehari-hari," ungkap Hans melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews, Jumat (24/4/2020).
"Oleh karena itu, kami berterima kasih kepada OTO Group yang telah sepakat membantu kami untuk mewujudkan hal tersebut dengan memberikan mekanisme keringanan angsuran yang terbaik bagi para mitra driver GoRide dan GoCar,” imbuhnya.
Sementara itu Deputy CEO OTO Group, Victoria Rusna, mengatakan pihaknya mendukung upaya GoJek dalam memberikan bantuan pada para driver.
“Kami sangat mendukung upaya GoJek membantu para mitranya dalam meringankan biaya pengeluaran yang saat ini menjadi persoalan besar bagi sektor informal, termasuk driver ojol," ungkapnya.
"OTO Group juga merasa gembira secara konkret dapat merealisasikan arahan pemerintah dengan memberikan mekanisme keringanan pembayaran angsuran yang terbaik yang dapat kami tawarkan kepada para mitra driver GoJek yang memenuhi syarat dan merupakan debitur di perusahaan kami,” imbunya.

Baca: Curhat Yayu, Driver Ojek Online Perempuan di Hari Kartini: Hidup Harus Disukuri
Victoria Rusna menyebut pengajuan ringanan cicilan bisa dilakukan melalui situs web.
Bagi para driver yang memenuhi syarat akan mendapat fasilitas keringanan cicilan.
“Bagi ribuan mitra driver GoJek yang telah mengajukan permohonan di website resmi kami dan memenuhi syarat, akan kami verifikasi datanya terlebih dahulu."
"Jika semua proses tersebut telah dilakukan, kami berharap agar para mitra driver GoJek yang juga merupakan debitur kami ini segera mendapatkan fasilitas keringanan angsuran tersebut," jelasnya.
Untuk diketahui, upaya yang dilakukan OTO Group ini juga merupakan realisasi dari arahan pemerintah kepada perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi kredit kendaraan bermotor.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank.
Di mana, para pekerja sektor informal, termasuk mitra driver online, dapat mengajukan keringanan angsuran kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance).
Baca: VIRAL Naik Sapi ke Minimarket, Feri Warga Sarangan, Magetan: Cuma Buat Hiburan Tiap Sore
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)