Minggu, 24 Agustus 2025

Tagihan Listrik PLN

Kementerian ESDM: Dibandingkan Negara Lain di Asean, Tarif Listrik di Indonesia Tergolong Murah

Iswahyudi menegaskan tarif listrik rumah tangga yang ditetapkan pemerintah sejak 2017 sebesar Rp 1.467 per kWh, tergolong murah dibanding negara lain

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Tribunnews/JEPRIMA
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tibunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi menegaskan tarif listrik rumah tangga yang ditetapkan pemerintah sejak 2017 sebesar Rp 1.467 per kWh, tergolong murah dibanding negara lain di kawasan ASEAN.

Hendra mencontohkan pemerintah Thailand misalnya mematok harga listrik Rp 1.789 per kWh, Filipina Rp 2.424 per kWh, dan Vietnam Rp 1.581 per kWh.

"Kami bukan bermaksud membanding-bandingkan, tetapi saya kira fair kalau perbandingannya dengan negara tetangga," kata Hendra dalam diskusi virtual, Kamis (11/6/2020).

Lebih lanjut, Hendra juga menjelaskan tarif listrik pada industri besar juga terbilang rendah yakni Rp 997 per kWh.

Jika disandingkan dengan negeri jiran Malaysia mencapai Rp 1.018 dan Thailand Rp 1.017 per kWh.

"Pemerintah tetap komitmen agar tarif tetap kompetitif, apalagi lebih efisien PLN lebih rendah lagi supaya produktivitas lebih rendah lagi," tutur dia.

Dia melanjutkan indikator penentu harga berdasarkan nilai tukar rupiah terhadap dolar, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price, inflasi, dan harga patokan batu bara terus bergerak.

Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril menegaskan tidak ada kenaikan tagihan listrik Juni 2020.

Hal itu, menurutnya, lebih disebabkan adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19.

Dia menyebut kebijakan PSBB yang bertepatan bulan puasa secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.

"Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif listrik,” kata Bob.

PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh Pemerintah.

“Stimulus Covid-19 murni pemberian Pemerintah bukan PLN. Kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” tambah Bob.

Lapor Klarifikasi Tagihan

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan pelanggan yang tagihan rekeningnya membengkak agar melakukan klarifikasi ke PT PLN (Persero).

Menurutnya, pelanggan harus sesegera mungkin untuk memastikan apa penyebab tagihan melonjak, sedangkan PLN juga harus menyediakan kanal layanan pengaduan seluas-luasnya.

"Jika pelanggan mengalami kenaikan tagihan 50-200 persen, kami sarankan cepat melapor ke call center PLN atau kanal media sosial. Jadi jangan pernah biarkan tagihan melonjak tanpa diklarifikasi," kata Tulus dalam diskusi publik yang sama.

Tulus menyampaikan kenaikan tagihan ini sudah diprediksi oleh manajemen PT PLN (Persero) bahwa ada sekitar 1,9 juta pelanggan akibat pandemi Covid-19.

Perusahan plat merah sektor energi itu menyebutnya billing shock, di mana petugas pencatat tidak datang ke rumah dan menggunakan penghitungan rata-rata tiga bulan.

"Sebaliknya konsumen juga tidak mengirimkan foto posisi akhir stand kWh meter via WhatsApp," terang Tulus.

Kendati begitu, YLKI meminta agar manajemen PLN membuka seluas-luasnya keragaman dan kanal pengaduan konsumen atas billing shock tersebut.

Tulus menambahkan keluhan dari konsumen kebanyakan sulitnya melaporkan kasus via call center 123 atau akses media lainnya.

"Hal ini menunjukkan kanal layanan pengaduan yang ada sekarang masih belum optimal mewadahi keluhan atau pengaduan konsumen terkait billing shock," ujar Tulus.

Tagihan Listrik Pemilik Bengkel di Malang Tembus Rp 20 Juta, Begini Kronologi dan Penjelasan PLN

Seorang pemilik bengkel las asal Malang, Teguh Wuryanto mengeluhkan tingginya tagihan listrik yang ia gunakan hingga mencapai Rp 20,1 juta.

Padahal biasanya tagihan listrik hanya berkisar Rp 1-2 juta per bulannya, dan selama ada pandemi corona ini, ia juga jarang menggunakan alat di bengkelnya.

Teguh pun sempat menuliskan kejadian yang ia alami ini di media sosial facebook dan menjadi viral.

Kronologi

Teguh mengatakan keanehan nominal tagihan bermula sejak meteran listrik di bengkelnya diganti dari analog ke digital pada Januari 2020.

Sejak saat itu, tagihan listriknya mulai naik, namun ia tidak menaruh curiga karena masih dianggap wajar.

Mengutip Kompas.com, tagihan pada bulan Februari sebesar Rp 2.152.494, kemudian pada Maret sebesar Rp 921.067 dan pada April kembali naik menjadi Rp 1.218.912.

Namun pada Mei, tagihan listriknya naik bekali-kali lipat menjadi Rp 20.158.686.

Menurut Teguh yang telah menjadi mitra dengan PLN selama 23 tahun ini tidak pernah terjadi masalah.

"Hubungan kami selama ini baik-baik saja, dan saya juga nggak merasa melakukan kesalahan apapun pada pihak PLN," tulis Teguh di Facebooknya.

Tagihan Listrik Naik
Seorang pemilik bengkel las asal Malang, Teguh Wuryanto mengeluhkan tingginya tagihan listrik yang ia gunakan hingga mencapai Rp 20,1 juta.

Baca: Tagihan Listrik Melonjak karena WFH, PLN Bantah Isu Subsidi Silang

Baca: Cara Akses Token Listrik Gratis PLN Juni 2020, Lewat www.pln.co.id atau WA 08122123123

Penjelasan PLN

Direktur Niaga dan Manajemen PLN Bob Saril mengatakan, melonjaknya tagihan listrik tersebut diakibatkan adanya kerusakan alat penyimpanan energi yang dikenal dengan kondensantor atau kapasitor.

Dilansir Kompas.com, Bob menjelaskan, jenis kegiatan las seperti yang dilakukan Teguh memang seringkali mengakibatkan ketidakstabilan tegangan listrik.

Diperlukan kapasitor untuk menyimpan dan menstabilkan tegangan listrik tersebut.

Kapasitor sendiri menghasilkan daya reaktif (kVarh) yang biayanya berbeda dengan tarif listrik pada umumnya, yakni kWh.

Bob mengatakan, kapasitor yang dimiliki Teguh itu mengalami kerusakan, sehingga terjadi kebocoran daya.

Namun pada saat rusak tersebut, pemilik tidak sadar karena juga baru terdeteksi setelah meteran diganti ke meteran digital.

Baca: Balas Fadjroel Rahman soal Kenaikan Listrik di Rumahnya, Fadli Zon: Nanti Saya Tunjukkan Tagihannya

Baca: Kronologi Warga Malang Dapat Tagihan Listrik PLN Hingga Rp 20 Juta, Pasrah Tapi Tetap Harus Bayar

Penyelesaian

Manajer Bagian keuangan, SDM dan Administrasi PLN UP3 Malang, Ferbiana Marnarizka Putri mengatakan, tagihan yang dimiliki teguh harus tetap dibayar.

Jika tidak maka kepesertaan Teguh dari pelanggan PLN akan dicabut.

Namun demikian, pihaknya memberi kelonggaran agar bisa dibayar dengan cara menyicicil.

"Pertimbangannya memang karena Itu kan murni pemakaian dia dan untuk temponya yang bersangkutan (Teguh) meminta 6 kali cicilan," kata Febrina, dikutip dari SuryaMalang.com.

Febrina menganggap pihak PLN Malang tidak bersalah atas lonjakan tagihan listrik yang dialami Teguh.

Karena fakta empiris tarif kenaikan bisa dibuktikan dengan catatan meteran lisrik.

(Tribunnews.com/Tio, SuryaMalang.com/Moh Erwin, Kompas.com/RullyAndi)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan