Respons Tegas Gojek Terkait Tudingan PHK Langgar Peraturan Ketenagakerjaan
Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menegaskan PHK yang dilakukan pihaknya sudah memenuhi hak karyawan sesuai peraturan yang berlaku.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Sanusi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mitra Gojek menunggu penumpang di titik jemput GoRide Instan Stasiun KRL Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2020). Gojek menghadirkan layanan GoRide Instan serta Titik Pencegahan Covid-19 di empat stasiun terpadu sebagai komitmen Gojek untuk mempermudah aktivitas masyarakat di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Ibu Kota. Tribunnews/Irwan Rismawan
Dalam hal ini manajemen hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan di mana Gojekmelakukan PHK dikarenakan penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.
Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
"Padahal menurut undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum," tegas Said Iqbal.
Rekomendasi untuk Anda