Sabtu, 13 September 2025

Guntur Romli: Bukan Hanya Gojek yang PHK Karyawan, Startup Lain Juga

Ia mengaku heran Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang garang terhadap PHK yang dilakukan Gojek.

Chaerul Umam/Tribunnews.com
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli. 

Pelanggaran yang kedua, di dalam undang-undang tidak dikenal istilah pesangon 4 pekan. 

Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemberian pesangon harus dilakukan sesuai massa kerja, dengan nilai maksimal 9 bulan upah. 

Kemudian ada uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, serta ganti rugi yang nilainya 15 persen dari total nilai pesangon dan penghargaan masa kerja.

Ketiga, Gojek tidak melaporkan PHK ke dinas tenaga kerja. Hal ini merupakan pelanggaran. Karena PHK yang dilakukan tanpa izin (sepihak dari perusahaan), maka PHK nya batal demi hukum.

Selain mengajukan gugatan, dalam waktu dekat ini KSPI akan mengirimkan surat resmi ke pengawas ketenagakerjaan agar segera memeriksa Gojek.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan