Senin, 1 Juni 2026

Komisi IV DPR Minta Kementerian Pertanian Segera Penuhi 12 Hal Ini

Selama rapat tersebut, Komisi IV DPR mencatat 12 hal yang perlu dilakukan Kementerian Pertanian.

Tayang:
Editor: Choirul Arifin
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Petani menata kubis (kol) yang baru dipanen di perladangan kawasan Dieng, Banjarnegara, Jawa Tengah, Sabtu (4/7/2020). Hasil panen kubis ini akan dijual ke sejumlah pasar tradisional di Semarang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo selama lebih dari empat jam, pada Selasa (7/7/2020).

Selama rapat tersebut, Komisi IV DPR mencatat 12 hal yang perlu dilakukan Kementerian Pertanian.

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin mengatakan, Komisi IV DPR menerima penjelasan Kementerian Pertanian tentang Rencana Program dan Anggaran TA 2021 dengan beberapa catatan penyempurnaan.

Pertama, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan efisiensi anggaran dukungan manajemen maksimal 10 persen di luar gaji atau upah atau honorarium.

Komisi IV DPR juga meminta Kementan meninjau kembali atau menghentikan kegiatan yang gagal mencapai sasaran atau target nasional selama 5 tahun.

Komisi ini juga meminta agar Kementan menambah volume kegiatan pembangunan antara lain alat dan mesin pertanian (pra-panen dan pasca panen), pembangunan nursery perkebunan dan hortikultura buah-buahan, Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO), Pekarangan Pangan Lestari (P2L), penguatan sarana karantina dan pembangunan jalan usaha tani.

Baca: Kementan Bantah Overclaim Soal Eucalyptus Kalung Antivirus Corona, Sebut Izin Edar Sebagai Jamu

Menyempurnakan proses realisasi kegiatan-kegiatan pokok, sehingga menjangkau ke seluruh wilayah yang menjadi aspirasi petani. Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melakukan pendalaman terhadap program dan anggaran dengan seluruh Eselon 1 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutur Sudin saat Raker, Selasa (7/7/2020).

Baca: Kementan Diminta Koordinasi dengan Kemenkes dan BPOM soal Kalung Antivirus Corona

Poin Kedua dari hasil rapat ialah Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menghitung kembali target-target produksi yang lebih realistis, terukur dan sesuai dengan sumber daya yang dimiliki, antara lain target produksi padi, jagung dan kedelai.

Ketiga, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar target produksi tahun 2021 disesuaikan dengan program diversifikasi pangan berbasis komoditas pangan lokal, dalam rangka mendukung pengembangan produk diversifikasi pangan guna mengurangi ketergantungan terhadap pangan impor.

Keempat, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan terkait hasil temuan BPK, yang kemudian menjadi masukkan dalam menyusun program kegiatan dan anggaran Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.

Kelima, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian menghitung dan merencanakan kebutuhan pupuk nasional, sehingga dalam implementasi penyaluran pada tahun 2021 tidak ada kekurangan, khususnya dalam mendukung kesiapan negara dalam menghadapi kekeringan tahun depan.

Keenam, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian melakukan penyederhanaan regulasi dan atau persyaratan yang menghambat suatu kegiatan serta berpotensi terjadinya pungutan tidak resmi atau berpotensi gratifikasi.

Ketujuh, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk membatasi penerbitan RIPH dengan menyesuaikan antara volume dan perhitungan kebutuhan impor. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian mencabut izin RIPH kepada importir yang tidak segera merealisasikan impor dalam jangka waktu tertentu, sebagai upaya mencegah terjadinya praktik perdagangan RIPH dan Monopoli pelaku usaha tertentu.

Kedelapan, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengevaluasi kebijakan impor daging kerbau dengan tidak menambah volume impor, serta memberikan penambahan bantuan bibit sapi bakalan dan indukan, yang dapat memberikan nilai tambah bagi peternak sebagai bentuk kompensasi. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian mempertimbangkan pengurangan volume importasi daging kerbau.

Kesembilan, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menghasilkan teknologi yang siap dipergunakan oleh petani dan dapat diakses sesuai dengan tantangan lingkungan dan perkembangan strategis yang dihadapi petani, sehingga memberikan dampak perubahan yang signifikan terhadap upaya peningkatan produksi.

Sepuluh, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk segera melakukan assesment terhadap rencana perluasan areal tanam padi di lahan rawa, sehingga diperoleh gambaran yang realistis terkait efisiensi dan efektivitas penanaman padi di lahan tersebut.

Sebelas, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengembalikan tugas dan fungsi Badan Karantina Pertanian sebagai garda terdepan dalam perlindungan negara, sesuai amanah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Yang terakhir, Komisi IV DPR RI mengusulkan kepada Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, terutama yang terkait ketentuan mengenai kewajiban kepada pelaku usaha peternakan untuk memasukkan indukan sebanyak 5 persen dari setiap rekomendasi yang diberikan untuk melakukan impor bakalan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved