PLN Beri Keringanan Pelanggan
Program Subsidi Listrik Diperpanjang hingga Desember 2020, Ini Daftar Penerimanya
Subsidi listrik tersebut berupa pembebasan tagihan, diskon listrik, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui PLN memutuskan kembali memperpanjang program subsidi listrik bagi sejumlah masyarakat.
Subsidi listrik tersebut berupa pembebasan tagihan, diskon listrik, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen.
Tak tanggung-tanggung, program subsidi listrik ini diperpanjang hingga Desember 2020.
PLN juga memperluas sasaran penerima subsidi listrik yang sebelumnya hanya untuk dua golongan.
Hal ini dilakukan karena dampak pandemi Covid-19 masih dirasakan masyarakat.
Baca: Klaim Token Listrik PLN Gratis Agustus 2020 Lewat WA 08122123123 atau Login www.pln.co.id
Baca: Subsidi PLN Diperpanjang hingga Desember 2020, Login ke www.pln.co.id atau WhatsApp ke 08122-123-123
Berikut daftar program subsidi listrik yang diperpanjang termasuk golongan penerimanya, dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram Kementerian ESDM, @kesdm:
1. Golongan Rumah Tangga

Golongan pertama yang menerima program subsidi listrik adalah golongan rumah tangga pengguna listrik berdaya 450 VA dan 900 VA prabayar.
Bagi pelanggan listrik berdaya 450 VA dibebaskan dari tagihan atau mendapat token listrik gratis selama tiga bulan.
Sementara pengguna listrik 900 VA, tagihan listriknya akan didiskon 50 persen atau mendapat token listrik diskon 50 gratis.
Semula stimulus ini diberikan selama tiga bulan, dari April hingga Juni 2020 dan diperpanjang hingga September 2020.
Namun, PLN kembali memperpanjang program 'token listrik gratis' hingga Desember 2020.
Cara mendapatkan atau mengklaim token listrik gratis PLN untuk setiap bulan pun mudah.
Yaitu dengan login www.pln.co.id atau chat WhatsApp (WA) 08122123123.
Klaim token listrik gratis PLN dapat dilakukan mulai tanggal 1 setiap bulan.
2. Golongan Bisnis dan Industri Kecil
PLN juga menggratiskan tagihan listrik untuk pelanggan yang masuk kategori bisnis kecil (B1) dan industri kecil (I1) daya 450 VA.
Program listrik gratis berlaku selama 6 bulan dari Mei hingga Oktober 2020.
Namun sama seperti pengguna listrik 450 VA dan 900 VA prabayar, program ini juga diperpanjang hingga Desember 2020.
Sebanyak 501.513 pelanggan dapat memanfaatkan proram subsidi listrik ini.
Cara mendapatkan atau mengklaim token listrik gratis PLN bagi pelanggan bisnis dan industri kecil sama seperti golongan rumah tangga.
Yaitu login www.pln.co.id atau chat WhatsApp (WA) 08122123123 setiap tanggal 1 setiap bulan.
3. Golongan Sosial, Bisnis, Industri, dan Layanan Khusus
Golongan ketiga ini adalah golongan penerima baru dalam program subsidi listrik yang berlaku mulai Juli hingga Desember 2020.
Dikutip dari Kompas.com, skema keringanan yang diberikan kepada golongan ketiga ini dibagi menjadi dua bentuk.
Pertama, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum pada pelanggan 1.300 VA ke atas golongan sosial dan 1.300 VA ke atas golongan bisnis dan industri.
Ketentuan rekening minimum adalah ketentuan penghitungan dari 40 jam nyala dikalikan dengan daya tersambung berdasarkan tarif berlaku.
Rinciannya untuk pelanggan sosial dengan daya 1.300 VA ke atas (S2/1300 VA hingga S-3/>200 kVA); pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1300 VA hingga B-3/>200 kVA); dan pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1 1300 VA-I hingga I-4/30000 kVA ke atas).
Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi konsumen layanan khusu untuk keperluan sosial, bisnis, dan industri yang pemakaian listriknya kurang dari rekening minimum sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPLJBTL).
Kedua, untuk pelanggan PLN yang masuk golongan 220 VA, 450 VA, 900 VA, bisnis 900 VA, dan industri 900 VA mendapatkan pembebasan biaya abonemen atau biaya beban bulanan.
Total pelanggan penerima insentif jenis ini sebanyak 1,2 juta pelanggan dengan nilai insentif sebesar Rp 3 triliun.
Pemerintah memutuskan untuk memperluas subsidi listrik dengan meringankan abonemen listrik bagi pelanggan listrik PLN untuk sektor sosial, bisnis, dan industri senilai Rp 3 triliun.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Muhammad Idris)