Sabtu, 22 November 2025

Mentan Amran Terima Laporan 115 Distributor Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Izinnya Langsung Dicabut

Amran turut menerima 31 laporan mengenai pungutan liar pada penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) dari pemerintah.

dok. Kementan
DISTRIBUTOR PUPUK - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Harga pupuk subsidi telah diturunkan pemerintah sebesar 20 persen. Harga pupuk urea dari Rp 2.250 per kilogram (kg) turun Rp 450 menjadi Rp 1.800. Ini berlaku di seluruh Indonesia. 
Ringkasan Berita:
  • Amran meminta Pupuk Indonesia untuk mencabut izin para distributor nakal itu.
  • 136 distributor dilaporkan masih mempersulit petani ketika ingin menebus pupuk.
  • Amran turut menerima 31 laporan mengenai pungutan liar pada penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) dari pemerintah.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menerima adanya laporan 115 distributor pupuk bersubsidi yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Amran langsung meminta Pupuk Indonesia untuk mencabut izin para distributor nakal itu.

"Satu minggu ini ada 115 [distributor pupuk bersubsidi jual] di atas HET. Kami tindaklanjuti meminta kepada Pupuk Indonesia untuk izinnya dicabut," kata Amran kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (22/11/2025).

Baca juga: Pupuk Indonesia Pacu Transformasi Digital untuk Efisiensi Produksi dan Distribusi

Harga pupuk subsidi telah diditurunkan pemerintah sebesar 20 persen. Harga pupuk urea dari Rp 2.250 per kilogram (kg) turun Rp 450 menjadi Rp 1.800. Ini berlaku di seluruh Indonesia.

Lalu, untuk harga pupuk urea per sak dari Rp 112.500 turun menjadi Rp 90.000 per sak.

Kemudian, pupuk NPK dari Rp 2.300 per kg menjadi Rp 1.840 per kg. Untuk harga per sak dari Rp 115.000 menjadi Rp 92.000.  

Kementerian Pertanian juga menerima laporan lain terkait distribusi pupuk bersubsidi. 136 distributor dilaporkan masih mempersulit petani ketika ingin menebus pupuk.

Mereka dilaporkan masih mewajibkan petani menunjukkan kartu tani, padahal aturan terbaru hanya mensyaratkan KTP sebagai identitas untuk pembelian pupuk bersubsidi.

Para distributor tersebut hanya diberi teguran oleh Kementerian Pertanian. Namun, jika pekan depan tetap meminta kartu tani, izin mereka juga akan dicabut.

Tak hanya pupuk, Amran turut menerima 31 laporan mengenai pungutan liar pada penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) dari pemerintah. 

Laporan itu mengenai petani yang diminta membayar sejumlah uang saat menerima traktor baru, padahal seharusnya diberikan secara gratis.

"Ini yang 31 kami langsung kirim ke penegak hukum setempat agar ditindaklanjuti diproses. Kalau ada pidana, dipidanakan," ujar Amran.

Adapun laporan-laporan ini Amran terima melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran yang bisa diakses di nomor WhatsApp 082311109390. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved