Virus Corona
Rencana PSBB Total Membuat Pengusaha Resah: 'Kebijakan Ini Berat Tapi Harus Kita Terima dan Dukung'
Sarman Simanjorang menilai kebijakan PSSB total yang diambil Pemprov DKI Jakarta akan membuat ekonomi ibu kota kembali stagnan.
Editor:
Dewi Agustina
"Penurunan baik dari sisi permintaan, apakah itu konsumsi, investasi, ekspor, dan bahkan kegiatan pemerintah. Dari sisi produksi, apakah itu sektor pertanian, perdagangan, manufaktur, transportasi, jasa-jasa, dan jasa keuangan semuanya mengalami penurunan tajam," pungkas Sri Mulyani.
Baca: DKI Jakarta PSBB Total Mulai Minggu Depan, Kabupaten Bekasi Masih Terapkan PSBB Proporsional
Tidak Didukung Pusat
Hal berbeda justru dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mendorong agar sektor-sektor produktif tetap berjalan seperti biasa dan tetap menjaga protokol Covid-19.
"Pemerintah mendorong yang namanya kampanye untuk menjaga jarak dan mencegah menghindari kerumunan ataupun ini yang sangat relevan terkait dengan kegiatan Pilkada ke depan kemudian juga untuk bekerja di kantor pemerintah tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Menpan RB," kata Menko Airlangga.
Dia menambahkan pemerintah saat ini mengatur antara work from home dan work from office.
"Tentunya kalau untuk pekerjaan perkantoran tetap disiapkan flexible working. Jadi ada yang kerja di rumah ada yang kerja di kantor. Nanti presentasinya akan ditentukan dan pemerintah juga akan menggelar operasi yustisi yaitu operasi yang akan mengetatkan kedisiplinan masyarakat dan ini tadi sudah dirapatkan juga dalam komite yang melibatkan juga Wakapolri dan Wakasad sehingga ini akan terus dijalankan juga termasuk di perkantoran," ujar Airlangga.
Sementara itu PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan sampai saat ini belum ada perubahan jadwal operasional menyusul rencana PSBB total yang akan diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Saat ini perjalanan Kereta Api di wilayah DKI Jakarta belum ada perubahan jadwal operasional. Masih beroperasi seperti biasa, dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
KAI akan melakukan komunikasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait setelah ditetapkan kembali aturan PSBB. Termasuk apakah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta akan kembali diberlakukan atau tidak sebagai syarat naik KA jarak jauh.
"Kami terus menjalin komunikasi dengan pihak terkait untuk pengaturan transportasi kereta api pada saat PSBB yang kembali diterapkan di DKI Jakarta," ujarnya.
Joni menambahkan KAI selalu berkomitmen untuk mendukung segala upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca: Setuju PSBB Total Diberlakukan di DKI Jakarta, Uut Permatasari Ingin Virus Corona Segera Selesai
Sebelumnya, penumpang kereta api jarak jauh di masa new normal diharuskan membawa surat bebas covid-19 yang masih berlaku dari hasil PCR (berlaku 7 hari) atau rapid test (berlaku 3 hari).
Penumpang KA juga harus membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test, serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat seluler.
Khusus penumpang dengan usia bawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi.
Sementara untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI. Secara umum, setiap penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.