Minggu, 12 Oktober 2025

Catat, Pendaftaran Program Magang Pemerintah Diperpanjang hingga 15 Oktober

Kementerian Ketenagakerjaan memperpanjang masa pendaftaran program pemagangan lulusan baru atau fresh graduate perguruan tinggi.

Tangkap layar akun Instagram @kemnaker
MAGANGHUB - Tangkap layar akun Instagram @kemnaker yang diambil pada Jumat (10/10/2025). Masih Ada Waktu Daftar! Ini Jadwal Terbaru Maganghub Batch 1 Tahun 2025–2026 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran program pemagangan lulusan baru atau fresh graduate perguruan tinggi.

Sebelumnya, pendaftaran perusahaan dan usulan program pemagangan hanya sampai 7 Oktober. Kini, diperpanjang hingga 14 Oktober.

Kemudian, pendaftaran peserta pemagangan sebelumnya hanya sampai 12 Oktober. Kini, diperpanjang hingga 15 Oktober.

"Kemnaker masih membuka kesempatan seluas-luasnya yang ingin mengikuti program pemagangan lulusan perguruan tinggi dengan tambahan waktu pendaftaran," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/10/2025).

Sunardi mengatakan, seleksi dan pengumuman dilakukan oleh perusahaan yang membuka lowongan magang.

Setelah lolos, peserta akan menandatangani perjanjian magang dengan perusahaan tempat magang.

Berikut jadwal pelaksanaan program magang ini:

- Pendaftaran perusahaan dan usulan program pemagangan: 1-14 Oktober 2025
- Pendaftaran peserta pemagangan: 7-15 Oktober 2025.
- Seleksi dan pengumuman peserta pemagangan: 16-18 Oktober 2025.
- Pelaksanaan pemagangan: 20 Oktober 2025-19 April 2026.

Perusahaan yang terdaftar dalam program ini datang dari lintas sektor mulai dari makanan dan minuman, industri kreatif dan digital, serta komunikasi dan informasi.

Kemudian sektor publik, manufaktur, pariwisata, logistik dan transportasi, pertanian, hingga sektor jasa lainnya.

Pada tahap pertama program Magang Nasional 2025, Kemnaker menyediakan kuota awal untuk 20 ribu fresh graduate.

Selama 6 bulan pemagangan, peserta magang akan memperoleh uang saku setara upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk DKI Jakarta setiap bulan.

Upah akan dibayarkan pemerintah melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI).

Baca juga: Antusiasme Tinggi, Kemnaker Tambah Waktu Pendaftaran Program Magang Nasional 2025

Selain uang saku, peserta magang juga akan memperoleh Jamsostek mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved