Sabtu, 30 Agustus 2025

Harga BBM Tak Kunjung Turun, BPK Diminta Periksa Pertamina

Setelah hampir 3 bulan berlalu, baru sekarang diketahui penyebab harga BBM tetap tinggi meskipun harga minyak dunia anjlok di bawah USD 20/barel.

Penulis: Chaerul Umam
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas mengisi BBM non subsidi kepada pengendara di SPBU coco Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (5/1/2019). PT Pertamina (Persero) menurunkan harga BBM non subsidi, Pertalite turun Rp150 per liter, Pertamax Rp200 per liter, Pertamax Turbo Rp250 per liter, Dexlite Rp200 per liter, dan Dex Rp100 per liter sebagai bentuk penyesuaian harga rata-rata minyak mentah dunia yang turun dan penguatan Rupiah terhadap Dolar AS. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah hampir 3 bulan berlalu, baru sekarang diketahui penyebab harga BBM tetap tinggi meskipun harga minyak dunia anjlok di bawah USD 20/barel.

Penyebabnya karena Pertamina tidak membeli minyak mentah ke produsen minyak dunia melainkan ke perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas.

Pertamina berdalih keputusan itu diambil berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Dalam Permen tersebut diatur kewajiban Pertamina untuk membeli BBM mentah dalam negeri. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Permen menyebut (1) PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan Minyak Bumi yang berasal dari dalam negeri.

Baca: Bantu Masyarakat Menengah ke Bawah, Legislator PPP Apresiasi BPH Migas Salurkan BBM Satu Harga   

Baca: Bau Menyengat dan Tanaman Mati, Warga Resah Muncul Rembesan Minyak Diduga dari Depo Pertamina

Sementara pada ayat (2) dijelaskan PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mencari pasokan Minyak Bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor Minyak Bumi.

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan, Pertamina terlalu berlebihan menafsirkan isi ketentuan Permen No. 42/2018.

"Meskipun dalam Permen diamanatkan pembelian minyak mentah dari perusahaan dalam negeri bukan berarti Pertamina tidak dapat menegosiasikan sesuai mekanisme bisnis, terkait jumlah dan harga pembelian. Sebab selisih harga minyak dunia saat itu sangat besar," kata Mulyanto melalui keterangannya, Rabu (23/9/2020).

Mulyanto menambahkan dalam Pasal 4 Permen ESDM tersebut juga diatur ketentuan soal negosiasi ini.

Menurut Wakil Ketua FPKS DPR RI, Permen itu dibuat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, bukan alat mendapat keuntungan bagi kelompok tertentu.

"Padahal kalau Pertamina membeli BBM secara global, yang harganya tengah merosot tajam, maka Pertamina dapat memperoleh marjin yang jauh lebih baik. Bahkan harga BBM domestik juga dapat diturunkan mengikuti perkembangan harga BBM global," ucap Mulyanto.

Kalau ini dilakukan, lanjut dia, maka akan menguntungkan masyarakat, disamping Pertamina juga dapat menekan kerugian mereka di semester satu tahun 2020 yang mencapai 11 triliun rupiah.

Mulyanto menyayangkan sikap Pertamina yang terlalu kaku memahami Permen No. 42/2018.

Mulyanto menduga ada pihak tertentu yang memanfaatkan celah hukum ini untuk mendapatkan keuntungan.

Untuk itu Mulyanto minta BPK dan KPK turun tangan memeriksa Pertamina agar diketahui aliran transaksi pembelian BBM tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan