UU Cipta Kerja
Pemerintah Janji Tidak Hapus Upah Minimum Kok di UU Cipta Kerja
da Fauziah mengatakan, saat ini banyak isu di publik bahwa upah minimum dihapuskan di UU Cipta Kerja, padahal tidak demikian.
Penulis:
Yanuar R Yovanda
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, Undang-undang Cipta kerja tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja atau buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan sebelumnya yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, saat ini banyak isu di publik bahwa upah minimum dihapuskan di UU Cipta Kerja, padahal tidak demikian.
"Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus. Upah minimum ini tetap kita atur, ketentuannya juga tetap mengacu UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).
Selanjutnya, kata Ida, akan diatur dengan peraturan pemerintah, sehingga formula hitungannya lebih detil dalam aturan turunan.
Baca: Pakar Hukum UGM Tolak UU Cipta Kerja: Tekanan Publik Harus Dilakukan, Selain Judicial Review
Selain itu, dia menegaskan bahwa upah minimum kabupaten atau kota juga tetap dipertahankan di UU Cipta Kerja sesuai aturan yang sudah ada.
Baca: Akademisi Kampus Khawatir Praktik Korupsi Makin Liar dan Meluas karena UU Cipta Kerja
"Sementara hal baru saya kira UU Cipta kerja menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum. Jadi, tidak bisa ditangguhkan, ini jelas disebutkan di UU Cipta Kerja ini," pungkasnya.