UU Cipta Kerja
35 Investor Asing Tak Setuju UU Cipta Kerja, Tidak Pernah Investasi di RI hingga Baca Draf UU Lama
Selain tidak terdaftar di BKPM, Bahlil mengatakan 35 perusahaan yang tolak UU Cipta Kerja juga tidak ada di daftar BEI
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Investor global yang mengelola aset senilai 4,1 triliun dolar Amerika Serikat (AS) telah memperingatkan Pemerintah Indonesia bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan oleh parlemen dapat menimbulkan risiko baru bagi hutan tropis negara.
Dikutip Reuters, 35 investor mengungkapkan keprihatinan mereka, termasuk Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, manajer aset yang berbasis di Belanda, Robeco, dan manajer aset terbesar di Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.
Tidak Pernah Investasi

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui ada kalangan investor yang mendukung dan tidak mendukung hadirnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja, khususnya investor dari luar negeri.
Bahlil Lahadalia mengatakan, dirinya kemarin membaca satu surat terbuka yang diberitakan oleh media online terkait ada penolakan dari 35 investor asing.
"Bahwa ada 35 pengusaha yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja. Saya ingin mengatakan di sini, setelah kami mengecek, 35 perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia atau foreign direct investment," ujarnya, Kamis (8/10/2020).
Selain tidak terdaftar di BKPM, Bahlil menjelaskan, 35 perusahaan tersebut juga tidak ada di daftar Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca: Jangan Dipelintir Ya, Pekerja Habis Masa Kontrak Dapat Kompensasi di UU Cipta Kerja
"Bahkan kita sudah mengecek di Bursa Efek pun tidak ada. Artinya, harus juga dilihat di sini bahwa ada beberapa negara yang tidak ingin Indonesia bisa lebih baik," katanya.
Karena itu, dia menilai langkah mengirimkan surat terbuka ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi hal yang aneh.
Baca: Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Memicu Amarah Buruh, Pasal-pasal Ini Paling Dimusuhi
"Nah, saya malah bertanya kalau memang dia tidak pernah melakukan investasi di Indonesia, kalau dia tidak melakukan kegiatan usahanya di Indonesia tiba-tiba dia membuat surat terbuka tidak setuju, Ada apakah ini? Tanyalah kepada rumput yang bergoyang," pungkasnya.
Tak Ada Investor Batal
BKPM juga menyatakan, investor tidak akan membatalkan investasi di Indonesia gara-gara ada aksi demonstrasi di berbagai kota pada Kamis (8/10/2020).
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, kemungkinan aksi demonstrasi hari ini akan berakhir datar saja dan tidak berlebihan.
"Saya ingin katakan sampai dengan hari ini belum ada niat investor membatalkan gara-gara demo atau menganggu iklim investasi belum ada. Insha Allah ini landai-landai saja," ujarnya, Kamis (8/10/2020).