UU Cipta Kerja
Investor Global Ingatkan Pemerintah RI, UU Cipta Kerja Berpotensi Rusak Lingkungan dan Melanggar HAM
UU Cipta Kerja yang disahkan oleh Rapat Paripurna DPR RI dinilai investor asing dapat menimbulkan risiko baru bagi hutan tropis di Indonesia.
“Memang ada persepsi demikian, walaupun itu tidak tepat,” katanya.
Lebih lanjut Airlangga menegaskan, keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan lingkungan terefleksikan dengan tetap diwajibkannya dokumen analisis mengenai dampak linkungan atau Amdal bagi pelaku usaha dengan potensi dampak lingkungan tinggi.
“Itu clear Amdal tetap ada,” ujarnya.
Airlangga juga mengklaim, berbagai institusi internasional seperti Bank Dunia atau World Bank dan Asian Development Bank atau ADB menyambut positif peresmian UU Cipta Kerja.
“Kemarin juga dari World Bank dan beberapa institusi multinasoinal termasuk ADB mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah,” ucapnya.
Sumber:
BKPM: 35 Investor Asing yang Tak Setuju UU Cipta Kerja Tidak Pernah Investasi di RI
Menko Airlangga: 35 Investor Khawatir dengan Omnibus Law karena Baca Draf UU Lama