Kamis, 28 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Indef: UU Cipta Kerja Tak Cukup untuk Tuntaskan Persoalan Investasi Indonesia

UU Cipta Kerja yang memiliki 11 kluster itu sebagian besar hanya untuk menyelesaikan permasalahan bagaimana memulai bisnis di Indonesia.

Editor: Sanusi
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). Mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance ( Indef) Tauhid Ahmad menilai Undang-undang Cipta Kerja tak serta-merta bisa menyelesaikan persoalan investasi di Indonesia.

Menurut dia, UU Cipta Kerja yang memiliki 11 kluster itu sebagian besar hanya untuk menyelesaikan permasalahan bagaimana memulai bisnis di Indonesia.

“Kita mengakui investasi tetap dibutuhkan, tapi tidak cukup dengan UU Cipta Kerja saja,” ujar Tauhid dalam diskusi virtual, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Ekonom Indef: Pelajar Ikut Demonstrasi karena Tingkat Pengangguran Tinggi

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Bisakah Jadi Karpet Merah untuk Investor? Begini Kata Analis Indef

Tauhid menjelaskan, beberapa aspek lain juga perlu dibenahi untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Misalnya dengan perbaikan infrastruktur dan pemberantasan korupsi.

“Perlu perbaikan infrastruktur listrik, pemberantasan korupsi, pelayanan pajak, hingga penyesuaian suku bunga pinjaman yang lebih kompetitif dan jauh lebih rendah,” kata dia.

Tauhid pun mengakui, dalam UU Cipta Kerja ini ada aspek positifnya untuk bangsa Indonesia. Namun, dia melihat perlu ada penambahan dalam beleid tersebut.

“Namun banyak hal yang perlu diperbaiki ekosistem maupun persyaratan, khususnya beberapa ekosistem yang menyangkut daftar negatif investasi, kewajiban pencadangan usaha dan alih teknologi bagi UMKM hingga kawasan industri,” ucap dia.

Dia pun meminta kepada semua pihak untuk mengawal aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini. Hal tersebut harus dilakukan agar masyarakat Indonesia tak mengalami dampak negatif dari aturan ini.

“Karena saya rasa masih cukup panjang, karena pemerintah lagi menyusun RPP, dan RPP ini harus sudah dikebut sampai Desember dan ini lost, sampai tidak ada publik yang terlibat. Jadi ini yang khawatir, kalau ini sudah ini dan lost, dan akhirnya suara rakyat sudah tidak signifikan didengarkan. Agar tidak merugikan masyarakat terutama UMKM,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indef: Persoalan Investasi Indonesia Tak Bisa Diselesaikan Hanya dengan UU Cipta Kerja"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan