KLIK eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat & Cara Dapat BLT UMKM
klik situs eform.bri.co.id/bpum untuk cek daftar penerima BLT bagi pelaku UMKM. Berikut syarat dan cara dapat BPUM.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Klik situs eform.bri.co.id/bpum untuk cek daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Program BPUM ini akan diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan nominal yang diterima yakni Rp 2,4 juta.
Penyaluran BPUM dilakukan melalui bank pemerintah di antaranya BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Baca juga: Cara Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Syarat-syaratnya, Dibuka hingga Akhir November
Baca juga: Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Simak Panduannya
Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah mendapat BPUM dengan mengecek secara online di eform.bri.co.id/bpum.
Masyarakat cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera.
Panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS makan penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Statement dari Management BRI, dilansir dari Tribun-timur.com, :