Pemerintah Menaikkan Cukai Rokok Terhitung Februari 2021, Berikut Rincian Kenaikannya
Pemerintah melalui Menkeu menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok terhitung 1 Februari 2021. Berikut rincian kenaikkannya.
Penulis:
Rica Agustina
Editor:
Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 12,5 persen, terhitung 1 Februari 2021.
Kenaikan tarif cukai rokok tidak diperuntukan bagi jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), namun dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) hingga Sigaret Putih Mesin (SPM).
Berikut rincian kenaikkan tarif cukai rokok per 1 Februari 2021, dikutip dari setkab.go.id:
- SKM golongan I naik sebesar 16,9 persen
- SKM golongan II A naik sebesar 13,8 persen
- SKM golongan II B naik sebesar 15,4 persen
- SPM golongan I naik sebesar 18,4 persen
- SPM golongan II A naik sebesar 16,5 persen
- SPM golongan II B naik sebesar 18,1 persen
Baca juga: Cukai Rokok Naik, Saham Emiten Rokok Tergerus, Asosiasi Bilang Banyak Pabrik Akan Bangkrut
Baca juga: Cukai Rokok Naik per 1 Februari 2020, Menkeu Sri Mulyani: Untuk Kendalikan Konsumsi
Adapun kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau.
“Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan," kata Sri Mulyani pada Konferensi Pers Kebijakan Cukai Rokok, Kamis (10/12/2020).
"Kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” lanjutnya.
Dikatakan Sri Mulyani, pemerintah pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp 173,78 triliun.
Oleh sebab itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2021.
Penyesuaian juga dilakukan untuk meredam dan memberikan dukungan kepada pihak yang terdampak akibat kenaikan CHT.